AMPK desak Komisi II DPRD Kuansing memanggil dan beri sanksi tegas kepada Solehudin

AMPK Tuding Solehudin Anggota DPRD Kuansing Merambah HPT

AMPK Tuding Solehudin Anggota DPRD Kuansing Merambah HPT

CYBER88 | Kuansing - Aliansi Masyarakat Peduli kuansing (AMPK) melakukan Aksi Demonstrasi dikantor DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Jumat, (10/06/2022).

Menurut ketua AMPK Dani Saputra, aksi kali ini adalah bentuk respon terkait perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang di tanami sawit serta di kelola tanpa izin.

"Oleh sebab itu saya merasa perlakuan tak terpuji oleh oknum anggota DPRD Kuansing ini, merambah kawasan hutan dan juga perlakuan serupa juga akan mempengaruhi terhadap perlakuan baik itu korporasi yang akan merambah secara besar-besaran termasuk juga masyarakat kecil," ujar Dani.

"Toh seorang anggota DPRD merambah hutan secara ilegal saja tidak dilarang, tentunya ini akan mempengaruhi mentalitas masyarakat untuk merambah hutan negara secara ilegal juga" tambah Dani.

Adapun Tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Kuansing (AMPK) yaitu:

1.Mendesak agar DPRD Kuansing memanggil dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota DPRD tersebut.
2.Menuntut agar Hutan yang sudah di eksploitasi tersebut dikembalikan ke Negara sebagaimana mestinya sampai terbit izin yang jelas.

Di lokasi yang sama, Boby Hariansyah Purba (BHP) selaku Korlap aksi, menjelaskan kekesalannya atas perbuatan yang dilakukan Solehudin selaku Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Kuantan Singingi yang mengakui beliau telah membuka kebun dihutan kawasan yang jelas-jelas itu sudah menyalahi aturan main tentang UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3.

"kita mendesak kepada Komisi II DPRD Kuantan Singingi memberikan kejelasan serta kita berharap kepada Badan Kehormatan DPRD Kuansing memanggil dan memberikan sanksi tegas terhadap sebuah pengakuan di salah satu media online yang dilakukan oleh saudara Solehudin" Tegas Boby. 

“Menurut kita, seharusnya dewan menjadi contoh dan suri tauladan oleh  masyarakat dalam mencerdaskan tata cara pengelolahan perkebunan. Bukan malah sebaliknya ikut terjebak dalam pelanggaran yang telah diatur dalam UU Kehutanan," Lanjut Boby.

“Kami akan menunggu sesuai dengan komitmen awal DPRD Kuansing yaitu 7x24 jam, kami akan kembali menagih janji dengan harapan yang terbaik dan tentunya akan mengevaluasi dengan gerakan yg lebih besar apa bila memang diperlukan,” tutup BHP.

Komentar Via Facebook :