Polsek Cilograng Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur.

Polsek Cilograng Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur.

CYBER88 l Lebak - Kesigapan Polsek Cilograng mengamankan dan menahan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Rabu (29/06/2022).

Dugaan pencabulan di lakukan (AD) di rumahnya, terhadap anak di bawah umur (P), usia 13 Tahun di saat Istri dan saudaranya pergi makan, hari Selasa jam 16,30 di Kampung Ciawi Tengah Desa Gunung Batu Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Banten.

Perlakuan pencabulan anak di bawah umur malanggar Undang - Undang no 35  Pasal 76 Tahun 2014, dan Pasal 81 no 35 Tahun 2014. Pelaku dikenakan Sanki Pidana paling singkat 5 tahun penjara, serta denda paling banyak 5 Milyar.

Kanit Reskrim Polsek Cilograng, Bripka A. Siswanto SH. Saat di temui Medya mengatakan,  Betul Polsek Cilograng Menerima Laporan dari Keluarga Korban, dimana anaknya (p) mengalami perlakuan Pelecehan Seksual yang diduga dilakukan (AD), setelah menerima laporan Kita langsung bergerak dan melakukan tindakan mengamankan terduga pelaku pencabulan, tindakan yang dilakukan Polsek Cilograng sesuai Protap, sekarang pelaku sudah kami amankan di Polsek Cilograng.

"Pengembangan dari hasil laporan, pada hari Selasa sore kami langsung berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Cilograng dan melakukan Visum, hari Rabu 29 Juni 2022 kita sudah dapatkan hasilnya.

"kita sedang lengkapi berkas perkaranya untuk di tindak lanjuti ke Kejaksaan.Dalam penanganan kasus ini Polsek Cilograng akan melakukan tindakan bagi siapa saja yang melanggar hukum, ucap Siswanto.

Sementara (HL) dari keluarga korban saat di temui,  menjelaskan  "Anak saya telepon(p) pada hari Selasa untuk nginep dirumah saya dan sorenya sekitar jam 17.30. Wib di jemput  anak saya dari kediaman (AD),   setelah menginap paginya korban (P) mengatakan perlakuan bejat(AD) pada anak saya. 
Saya langsung nelepon ayah korban dan keluarga sehingga kami sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilograng, " ucapnya.

Keluarga korban meminta penegak hukum melalui Polsek Cilograng supaya memberi sanksi sesuai hukum kepada pelaku yang telah mencemarkan keluarga dan masa depan korban.( Wawan ).

Komentar Via Facebook :