Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Berhasil amankan Dua Pelaku Curanmor, Yang Kerap Meresahkan Masyarakat

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Berhasil amankan Dua Pelaku Curanmor, Yang Kerap Meresahkan Masyarakat

CYBER88 I Labura - Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hulu, dibawah pimpinan, IPDA Yuna H. Gultom, SH, MH, berhasil menangkap dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.

Kedua pelaku berinisial EAN alias Emil (residivis TP.curanmor)(45) warga Jalan B.M.Muda Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Padang Sidempuan dan HFT alias Fajar (residivis TP.curanmor) (43) warga Dusun I Pinggir Jati, Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara (Labura).

“Jadi awalnya korbanya bernama Tiorida Minar br Sitorus, pada saat itu lagi parkir di depan kantor Dinas Pendapatan Daerah Labura pada tanggal 17 Juni 2022, kemudian korban kedua Haridharma, saat itu parkir di Musholla Al Muhtama Aek Kanopan dan Selanjutnya pelapor korban yang ketiga Siti Sarah, sewaktu parkir di halaman Puskesmas Gunting Saga, dan korban pelapor yang terakhir Zuhur Bhakti Hasibuan, sewaktu diparkiran depan Kantor KPAI Labura,” kata Kapolsek Kualuh Hulu AKP Is Gunarko melalui Kanit Reskrim IPDA Yuna H. Gultom, SH, MH, Selasa (5/7/2022).

Selanjutnya, sambung dia, unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan pengaduan dari masyarakat sehubungan dengan maraknya curanmor di wilkum Polsek Kualuh Hulu. “Menanggapi pengaduan para korban curanmor, team Reskrim Polsek Kualuh membentuk tim untuk mengungkap pelaku curanmor di wilkum Polsek Kualuh,” terangnya.

Selanjutnya, sambung dia, setelah mengumpulkan informasi dan bajet, selanjutnya tim berhasil mendapat identitas pelaku dan keberadaan pelaku yang masih di wilkum Polsek Kualuh,” kata dia.

"Diduga pelaku curanmor berhasil diamankan di Flo Membang Muda, Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura, pada hari Selasa, (5/7), sekitar pukul 07.30 Wib.

"Namun pada saat melakukan pengembangan salah satu diduga pelaku yang bernama EAN alias Emil melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” sambung Yuna.

Dari penangkapan ini, sambung Kanit Reskrim, pihaknya mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat POP warna putih dan 1 (satu) set kunci letter T. “Para pelaku dikenakan pasal persangkaan 363 ayat (1) 4e dan 5e KUHPidana,” pungkas IPDA Yuna H. Gultom, SH, MH. (Maellee)

Komentar Via Facebook :