Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, PWRI Bogor Raya Ikuti Sosialisasi Bea Cukai
CYBER88 | Bogor -- Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor raya Ikuti pemahaman pengenalan Barang Kena Cukai Ilegal dan Identifikasi Pita Cukai dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran Barang Kena Cukai yang ilegal di ruang Aula Bea Cukai, lantai 3, Rabu (7/9/2022).
Rohmat Selamat Ketua PWRI Bogor Raya menyambut baik acara ini agar para wartawan tahu dan mengerti tentang Bea Cukai.
"Meski saat ini mereka mungkin belum 100 persen paham dengan Bea Cukai, tetapi dengan acara Edukasi dan sosialisasi peran Bea Cukai hari ini tentang aturan kepabeanan dan cukai yang berlak mereka menjadi lebih mengenal Bea Cukai di tengah masyarakat," ujarnya.
Sambung Rohmat, kita berperan sebagai kontrol sosial juga menyebar luaskan informasi kepabeanan dan cukai serta membantu ikut membangun pandangan positif masyarakat akan Bea Cukai.
Kegiataan diawali oleh sambutan yang disampaikan sekaligus dibuka oleh PLT Bea Cukai Bogor Ade, dalam sambutannya memberikan informasi kepada teman-teman Media bahwa Bea cukai Bogor Meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Depok dan Kabupaten Cianjur.
Sedangkan ada 130 Kawasan Berikat yang dalam pengawasan dan 6 Gudang Berikat serta kategorikan menjadi 5 jenis yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok berpita cukai.
Setelah itu kegiatan di buka secara resmi oleh PLT Kepala Bea Cukai Bogor kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Wahyu Setyono selaku Kepala Seksi PLI, narasumber yang menjelaskan terkait pengertian Cukai dan sifat karakteristiknya.
“Cukai adalah pungutan negara yang punya 4 sifat dan karakteristik, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup, dan yang terakhir perlu pembebanan cukai demi keadilan dan keseimbangan," ungkap Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu menerangkan ada tiga barang kena cukai diantara nya Ethil Alkohol seperti campuran pada tiner, cat rumah, minyak wangi dan pembuatan Hand sanitazer, yang kedua MMEA (Miras) dan yang terakhir Hasil Tembakau seperti Rokok.
"Kategorikan identifikasi menjadi 5 jenis yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok berpita cukai namun salah personalisasinya serta rokok berpita cukai namun salah peruntukan," pungkasnya.
Tak sampai di situ saja, uraian materi pun dilanjutkan secara interaktif oleh Dona selaku narasumber kedua, ia memberikan pendalaman materi terkait pita cukai.
“Pita cukai memiliki karakteristik yang khusus, baik dari jenis kertas yang dicetak oleh PERURI dan hologram yang didesain khusus dan hanya dapat di cetak oleh PT. Pura Nusapersada, sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan ataupun pemalsuan pita cukai yang dapat menyebabkan rokok ilegal beredar di lapangan," ujarnya.
Lebih lanjut Dona memaparkan kepada wartawan dengan judul Burung Edemik di pita cukai wajib ada lambang Burung Garuda Indonesia, ada lambang Ditjen bea dan cukai lalu yang ada tarif cukainya, angka tahun anggaran, harga jual Eceran, ada Teks "Indonesia", Teks Cukai Hasil Tembakau, Jumlah isi kemasan, Jenis Hasil Tembakau, Ada Hologram dan yang terakhir Personalisasi-nya.


Komentar Via Facebook :