Kuasa Direktur Terindikasi Palsukan Tanda-tangan dan Mengganti Rekening, Direktur CV Nurlina Lapor Polisi

Kuasa Direktur Terindikasi Palsukan Tanda-tangan dan Mengganti Rekening, Direktur CV Nurlina Lapor Polisi

CYBER88 | Sulawesi Tengah -  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 2.3) PJN Sulteng dan Satker PJN Wilayah II Sulteng sebagai Kuasa Pengguna anggaran (KPA) pada Proyek Preservasi Jalan Toboli-Parigi Dan Tolai-Sausu-Tumora (Bts Kab.Poso) yang dikerjakan oleh CV.Nurlina dengan nilai kontrak sebesar Rp.10.846.412.000, tahun anggaran 2022, Selasa (10/01/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, kuasa direktur yang berinisial Sir dan An telah di laporkan kepihak Kepolisian Polresta Palu Polda Sulteng oleh Jemi sebagai Direktur CV.Nurlina, atas dugaan pemalsuan tanda tangan direktur dan indikasi pergantian rekening perusahaan.

Terkuaknya dugaan pemalsuan tersebut, Jemi telah curiga dikarenakan kuasa direktur Sir dan An tidak pernah meminta cek untuk penarikan dana di rekening perusahaan, serta PPK 2.3 dan Satker Wilayah II sudah tidak perna mengundangnya untuk menandatangani dokumen pencairan, Jemi di undang hanya pada saat penandatanganan kontrak.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Mohamad Natsir Said sebagai kuasa hukum dari Jemi, iya, memang benar hal itu, selain kuasa dari Jemi, kami juga menerima kuasa dari bapak Pepeng sebagai sub-kontraktor dari kuasa direktur (Sir dan An).

"Sebagai kuasa hukum, kami langsung mengambil sikap dengan melaporkan kuasa direktur Sir dan An di Polresta Palu pada pekan lalu, atas dugaan pemalsuan sebagaimana yang di kuasakan oleh klien kami Jemi, dan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana yang di kuasakan oleh Pepeng," papar Natsir.

Terkait LP dugaan penipuan, kronologis singkatnya, Sir dan An menyerahkan (sub-kontraktor) pekerjaan Preservasi tersebut kepada klien kami (Pepeng) dengan melakukan perjanjian di notaris dan klien kami pun bekerja sampai dengan volume pekerjaan mencapai 64,59 persen

Dari hasil pekerjaan tersebut, sisa uang klien kami masih sekitar 1,4 milliar, yang belum dibayarkan oleh Sir dan An, ironisnya Sir dan An bukan membayar sisa uang klien kami, melainkan hanya mengambil alih pekerjaan tersebut, dan sampai saat ini sisa uang klien kami belum dibayarkan, sementara pekerjaan tersebut telah di bayarkan 100 persen oleh PPK

Lanjut kata Natsir Said, yang dikonfirmasi media ini via telepon WhatsApp dini hari (10/01/2023) terkait masalah dugaan pemalsuan tanda tangan dan pergantian rekening perusahaan, kami menduga telah terjadi persekongkolan antara kuasa direktur dengan BPJN XIV (PPK 2.3 dan Satker Wilayah II).

Dugaan tersebut berdasar pada proses awal sejak penandatanganan kontrak serta regulasi pembayaran proyek 100 persen, pasalnya pada saat penandatanganan kontrak, klien kami (Jemi) itu diundang oleh PPK dan Satker, karna tidak bisa diwakili oleh kuasa direktur.

Namun ketika masuk pada proses penandatanganan dokumen pencairan sampai 100 persen, serta penandatanganan berita acara Provisional Hand Over (PHO) klien kami sudah tidak diundang.

"Artinya kita berpikir secara rasional saja, kalau memang PPK dan Satker diduga tidak ada main dengan kuasa direktur, paling tidak setelah diketahui telah terjadi pergantian rekening perusahaan (CV.Nurlina) mereka (Satker dan PPK) harus melakukan klarifikasi kepada klien kami, sebagai direktur utama," tegas Nasir Said.

Sementara PPK 2.3 Nurhasana dan Ka.Satker Wilayah II Rhismono, memilih bungkam ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Selasa (10/01/2023).

Komentar Via Facebook :