Rampas lalu Peras, Polda Sulteng Diminta Sikapi Premanisme Oknum Debt Collector Nakal
CYBER88 | Palu – Oknum debt collector akhir-akhir ini beraksi secara brutal di Kota Palu. Kendati demikian, menurut UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 yang semestinya menjadi payung hukumnya, terkesan diabaikan, Rabu (19/4).
Menurut salah satu korban, Isman (21), pada Jumat (14/4) lalu sekitar pukul 19.30 WITA, tepatnya di kos-kosan Jalan Samudra II Kota Palu, didatangi orang tak dikenal.
"Sebelumnya dua orang yang datang, kemungkinan memantau situasi kost yang kebetulan sangat sepi. Setelah itu datang seseorang, langsung menanyakan nama saya dan meminta agar saya menandatangani selembar surat yang dibawanya," ungkap Isman kepada wartawan.
"Karena saya tidak mengetahui isi surat tersebut, dengan spontan saya menolak. Alhasil, oknum tersebut meminta kunci motor saya, namun tidak saya berikan. Kemudian oknum terus memaksa dengan kata-kata kasar, sesekali membentak dan mengancam," jelasnya.
"Karna saya merasa ketakutan, dengan terpaksa saya serahkan kunci motor. Setelah oknum menaiki motor tersebut, ia berkata, 'Kau datang ke Kantor Adira Finance Palu di Jalan Soekarno-Hatta,' sambil bergegas pergi," imbuhnya sembari memperagakan.
Diketahui motor tersebut bermerk Mio M3 dengan nomor polisi DN-5429-JG milik tante korban atas nama Nurlin yang sedang ia pinjam. Kemudian, Senin (17/4), ia bersama pamannya (suami Nurlin) menyambangi kantor Adira Finance Palu
Disana Isman meminta kebijaksanaan dari tunggakannya selama 3 bulan untuk sementara dibayarkan 1 bulan, yang asuran perbulannya Rp 777.000. Namun pihak leasing meminta, jika ingin menebus tunggakannya selama 3 bulan, harus membayar sebesar 6 juta Rupiah lebih, karena ditambah biaya penarikan.
Selaku atas nama, Nurlin mengatakan kepada wartawan, sejauh ini dirinya belum pernah menerima surat pemberitahuan penarikan kendaraan, apalagi menandatanganinya. Bahkan, ia rela tidak makan ketimbang motornya ditarik, sebab telah 14 bulan diangsur.
Atas hal tersebut, Nurlin meminta keadilan ran kebijaksanaan dari pihak leasing. Jika tidak, ia memohon kepada penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini
Menanggapi serius akan hal ini, Nasar Pakaya, seorang aktivis muda yang juga mantan Presiden Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo itu mengutuk keras aksi pelanggaran hak konsumen itu. Kesewenang-wenangan debt collector memang seringkali disalahgunakan kepada masyarakat yang lemah pengetahuan hukum.
Menurutnya, semestinya pihak leasing setiap melakukan penarikan suatu kendaraan, harus melengkapi segalah syarat yang diamanatkan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019.
Namu faktanya yang terjadi, imbuh Nasar, para oknum debt collector ketika melakukan penarikan kendaraan, layaknya preman. Selain syarat dan prasyaratnya diduga tidak dipenuhi, juga ngambil kendaraan orang lain secara sepihak.
Ia meminta kepada Kapolda Sulteng, Irjen. Agus Nugroho dan Kapolresta Palu, Kombes. Pol. Barliansyah, agar dapat menyeriusi tantangan untuk menindak para oknum debt collector yang bertindak secara brutal. Juga menindak para leasing yang menerima kenderaan hasil tarikan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Komentar Via Facebook :