Restorative Justice Untuk RK Ibu Muda Dengan 3 Anak Yang Kedapatan Mencuri Ditoko
CYBER88 | GARUT - Polsek Cikajang Polres Garut melaksanakan kegiatan musyawarah secara kekeluargaan melalui program Restorative Justice atas perkara Pencurian diwilayah Polsek Cikajang pada hari Senin ( 01/05/2023 ).
Kejadian bermula saat seorang ibu muda berinisial RK (30) yang menggendong bayinya kedapatan mencuri di sebuah toko kelontong Patma Jaya, Kp. Mangunreja desa Girijaya kecamatan Cikajang.
Sejumlah barang senilai 233 ribu rupiah sempat diamankan sebagai alat bukti tindakan pencurian.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Cikajang AKP Adnan Muttaqien, SH mengatakan “Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana dan merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.” Ungkapnya.
“Sementara menurut. Peraturan Polri no 08 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana tentang Keadilan Restoratif, pasal 1 angka 3 Restorative justice / Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula” Sambungnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pelapor pada hari itu juga kedua belah pihak menyatakan akan menyelesaikan masalah ini secara musyawarah mengingat ke 3 orang anak pelaku masih kecil.
Pelaku juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, juga mengembalikan barang yang telah diambil dari toko tersebut.
"Pelaku sudah meminta maaf kepada pihak korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa pada siapapun, dirinya sangat menyesali perbuatannya, terpaksa mencuri karena sangat ingin menengok saudaranya yang sedang dirawat di RSUD Garut dan Alhamdulillah pihak korban pun sudah memaafkan perbuatan pelaku serta tidak akan menuntut dalam bentuk apapun, baik perdata maupun pidana," terang Kapolsek Cikajang.
Terdorong oleh panggilan jiwa yang selalu ingin melindungi dan mengayomi, setelah usai permasalahan Kapolsek Cikajang bersama anggota mengantar pelaku untuk langsung menjenguk saudaranya ke RSUD Garut.
"Ternyata benar apa yang dikatakan pelaku RK (30), dirinya terpaksa melakukan pencurian karena tidak punya bekal untuk menjenguk saudaranya yang memang sedang terbaring lemah di ruang perawatan RSUD Garut," pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Cikajang pun terpantau oleh media, sempat memberikan bingkisan kepada keluarga yang sedang sakit.
Komentar Via Facebook :