Gakkum KLHK Segel Areal Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Dumai

Gakkum KLHK Segel Areal Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Dumai

CYBER88 | Pekanbaru - Ditjen Gakkum KLHK telah menyegel di areal lahan terbakar  di Kota Dumai, Provinsi Riau. Penyegelan dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera pada Jumat, (28/04) dengan memasang empat plang/papan peringatan di satu areal terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Jalan Lintas Dumai – Sei Pakning. Minggu, (30/04/23).

Karhutla di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai tersebut terjadi sejak pada tanggal 18 April 2023 dan telah dilakukan upaya pemadaman sampai dengan saat ini oleh Tim Gabungan (Manggala Agni KLHK, BPBD Kota Dumai/BPBD Provinsi Riau, TNI/Polri, dan pemerintah setempat). 

Dari hasil verifikasi lapangan dan pengumpulan data melalui drone mapping, tanggal 24 April 2023 yang dilakukan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, diketahui areal yang terbakar seluas ± 284,97 hektar yang berada pada Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi yang dapat dikoversi (HPK), dan Areal Penggunaan Lain (APL). Sebagian areal yang terbakar berada pada areal pelepasan PT SDA seluas ± 38,03 hektar, yang saat ini masuk ke dalam wilayah Kawasan Industri Dumai. 

Pemasangan plang/papan peringatan di areal yang terbakar dimaksudkan bahwa areal tersebut sedang dilakukan pengawasan ketaatan lingkungan, sehingga selama proses pengawasan, pihak perusahaan/perorangan tidak bisa memanfaatkan lahan terbakar itu untuk aktivitas usaha. Selanjutnya PPLH akan memanggil pemilik yang lahannya sudah disegel untuk dimintai klarifikasinya terkait adanya kebakaran di areal tersebut. 

“Gakkum KLHK akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Kami akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, baik melalui instrumen Sanksi Administrasi, Pidana maupun Perdata” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Hingga saat ini, Gakkum KLHK terus memantau titik api dan kebakaran hutan dan lahan terutama di areal perizinan perkebunan kelapa sawit, PBPH-HTI, dan PBPH-HA. **

Komentar Via Facebook :