Tak Kantongi Perizinan, DPMPTSP Provinsi Banten Nyatakan Penambangan yang Dilakukan CV Dosefa Raja Karya/Amar Ilegal
Tambang yang berada di Curug Bonteng Desa Kramatjati Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Provinsi Banten.
CYBER88 | Banten -- Keberadaan Galian C (Tambang) yang berada di wilayah Curug Bonteng Desa Kramatjati Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Provinsi Banten mendapat sorotan dari beberapa kalangan.
Pasalnya, kegiatan penambangan yang sudah berjalan bertahun tahun itu disinyalir tak mengantongi perizinan secara lengkap. Bahkan disebut sebut kegiatan yang dioperasikan oleh CV Dosefa Raja Karya/Amar ada keterlibatan oknum APH.
Hal tersebut dipertegas oleh Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP provinsi Banten Hepi Syafari, ST., yang menyatakan bahwa tambang yang berada di Curug Bonteng Desa Kramatjati Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Provinsi Banten yang telah beroperasi kurang lebih 3 tahun itu Ilegal.
Karena, menurut dia, penambangan yang dioperasikan oleh CV Dosefa Raja Karya/Amar belum memiliki izin.

Meski demikian, Hepi Syafari tak menampik kalau perusahaan tersebut pernah mengajukan permohonan ijin pada bulan Agustus 2022. Namun, sampai saat ini belum diterbitkan ijin berhubung CV Dosefa Raja Karya/Amar tidak menyerahkan persyaratan yang diminta.
“Salah satu persyaratan yang paling mendasar adalah ijin lingkungan yang tak kunjung di serahkan,” Tandasnya, pada awak media Rabu (7/6/2023).
Atas dasar itulah, Hepi Syafari menyatakan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh CV Dosefa Raja Karya/Amar itu merupakan kegiatan ilegal karena belum belum memiliki ijin.
“Jadi, ini harus ditertibkan karena selain telah melanggar perda juga melanggar undang-undang pertambangan yang berlaku,” Tegas Hepi
Seperti dikatahui, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya dalam menertibkan segala sesuatu yang melanggar hukum di wilayahnya masing-masing, termasuk tambang-tambang ilegal.
Kapolri juga menyoroti fenomena "no viral, no justice" yang muncul di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Lewat fenomena itu, ia mengatakan, masyarakat menilai bahwa suatu laporan tindak pidana harus viral terlebih dulu agar aparat mau menindaklanjutinya.
Kemudian melekat di masyarakat bahwa harus viral, kalau tidak viral maka prosesnya tidak akan berjalan dengan baik. (QQ)


Komentar Via Facebook :