Empat Motor Tanpa Surat-Surat Diamankan Polisi

Empat Motor Tanpa Surat-Surat Diamankan Polisi

CYBER88 | Sukabumi -- Petugas gabungan Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan empat unit sepeda motor tanpa surat-surat dan satu botol Minuman Keras (Miras) saat patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kapolsek Cikole, AKP Cepi Hermawan mengatakan, sasaran patroli KRYD ke sejumlah ruas jalan yang dianggap rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Misalnya saja, menyisir warung jamu yang diduga menjual miras. “Dalam patroli KRYD ini, petugas melaksanakan pemeriksaan terhadap warung yang diduga menjual miras, namun hasilnya nihil,” kata Cepi kepada wartawan, Minggu (18/6).

Selain melakukan pemeriksaan terhadap warung jamu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warga dan empat unit sepeda motor di sekitar Jalan Veteran yang sudah dimodifikasi. Dikarenakan pemiliknya tidak membawa surat-surat kendaraannya.

“Ada empat unit kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat sehingga kami amankan ke Mapolsek Cikole,” ujarnya.

Dalam kesempatan sama, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang masih kedapatan nongkrong atau berkerumun agar segera pulang kerumahnya masing-masing. Hal itu, guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

“Pada saat memberikan himbauan kepada beberapa orang yang masih berkerumun, petugas juga melakukan penggeledahan fisik. Alhasil, petugas menemukan satu botol miras yang sudah dikemas kedalam botol air mineral,” bebernya.

Namun, kata Cepi, pelaku membeli miras tersebut bukan di wilayah Kota Sukabumi. “Jadi kami juga melakukan penggeledahan, dan ternyata menemukan miras. Sementara hasil dari keterangannya, bahwa pelaku membeli miras itu bukan di Kota Sukabumi” cetusnya.

Ia menambahkan, bagi pengendara yang motornya diamankan bisa langsung datang ke Mapolsek Cikole dengan membawa surat lengkap kendaraan. 

“Kalau memang mereka tidak bisa melengkapi surat-surat tersebut, ya terpaksa kami sita,” Tandasnya. (*)

Komentar Via Facebook :