Kasus Pembunuhan Desa Tial, Di Tangani Serius Polresta

Kasus Pembunuhan Desa Tial, Di Tangani Serius Polresta

CYBER88 | Maluku - Aparat Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, mengamankan seorang pelaku kejahatan di Desa Tial, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. 

Akibatnya 1 (satu) orang mengalami luka berat dengan inisial A.H dan sementara di rawat di RS. Dr. Leimena , Ambon dan 1 (satu) orang meningal dunia dengan inisial  F.R.S.

Dalam gelar perkara yang disampaikan pada Senin, (19/06/23) Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga menyebutkan kasus tersebut di tangani dengan serius karena membawa potensi pertentangan antar suku dan memicu konflik sosial yang lebih berat.

Adapun pelaku kejahatan dikenakan pasal Penganiayaaan menyebabkan luka berat dan matinya orang dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 351 Ayat (2)  KUHP pidana dan Ayat (3) KUHP pidana dan atau Pasal 338 KUHP pidana.
 
"Kita tidak main- main dengan hal ini. Jadi, jangan sampai di kembangkan dan membawa kelompok-kelompok suku. Tolong hal yang paling berat adalah memperbaiki konflik sosial." Tegas Arthur

Guna penyelidikan dan penahanan kasus ini tersangka di amankan di rutan Polresta Ambon. Tersangka di amankan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah sweater warna hitam yang mana pada bagian depan sweater bertuliskan
design, 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki D–TRACKER dengan bodi warna hitam
tanpa TNKB dan 1 (satu) buah parang yang mana gagangnya terbuat dari kayu.

"Atas perbuatannya tersangka diancam Tindak Pidana Penganiayaan Menyebabkan Luka Berat Dan Matinya Orang dan atau  Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) Tahun." Terang Arthur

Dalam kasus ini polisi masih mencari pelaku lain yang membantu tersangka melakukan aksi kejahatan.

Komentar Via Facebook :