Dilaporkan Dugaan Pemerasan dalam Kasus Perselingkuhan, Korban Lapor balik ke Polres Gunungkidul

Dilaporkan Dugaan Pemerasan dalam Kasus Perselingkuhan, Korban Lapor balik ke Polres Gunungkidul

CYBER88 | Gunungkidul -- Terkait dugaan pemerasan yang dilakukan warga Getas terkait kasus perselingkuhan dan perzinaan, Saparjan SH selaku kuasa hukum Korban dan sekaligus kuasa hukum DPW IWOI DIY, akan melakukan LP balik kepada pelapor ke Polres Gunungkidul.

Pernyataan tersebut di sampaikan Saparjan saat konfrensi pers di Polsek Playen pada Sabtu (17/06/2023) Kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Saparjan menyampaikan bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan, LSM, LBH itu tidak benar adanya. Karena, sambung dia, pada tanggal 8 Juni 2023 mediasi dilakukan oleh anggota kantor hukum dengan masyarakat, tidak ada unsur dari wartawan, LSM, maupun LBH.

Saparjan mengatakan bahwa tanggal tersebut telah terjadi kesepakatan damai melalui mediator dukuh dan tokoh mayarakat Planjan. Dari pihak pelaku dan dari pihak suami menguasakan kepada anggota kantor hukum untuk memediasi.

Namun setelah kesepakatan tersebut, pada tanggal 14 juni 2023 pihak pelaku SA melaporkan ke Polsek Playen atas dugaan yang dilakukan sdr Yadi dan penerima kuasa,” Jelas Saparjan .

Atas kejadian tersebut Saparjan SH selaku kuasa hukum Yadi akan melaporkan SA ke Polres Gunungkidul terkait perselingkuhan dan perzinaan oleh SA dan istri Yadi.

Hal tersebut dilakukan karena, setelah terjadi kesepakatan antara Yadi dan SA, ternyata sdr SA mengingkari kesepakatan yang sudah terjadi dengan melaporkan sdr Yadi dan keempat mediator ke Polsek Playen atas dugaan pemerasan. SA mengingkari kesepakatan yang dibuat pada tanggal 08 Juni 2023 dengan membuat LP ke Polsek Playen maka kesepakatan tersebut diabaikan,” Katanya.

Saparjan menambahkan, pihaknya akan mendampingi kasus tersebut sampai benar benar selesai dan akan menegakkan hukum yang berlaku. (Wj)

Komentar Via Facebook :