Sudah Saatnya Difabel Menjadi Warga Nomor Satu

Sudah Saatnya Difabel Menjadi Warga Nomor Satu

Bayu Panatagama

CYBER88 | Cilegon– Difabel mempunyai payung hukum yang menaunginya, Undang-Undang Penyandang Disabilitas No 8 tahun 2016. Hal ini di sampaikan Bayu Panatagama saat di temui Media CYBER88 di kediamannya, Sabtu (17/6).


Produk hukum tersebut juga merupakan produk politik yang disusun oleh perwakilan rakyat melalui partai politik. Jelas, membuat undang-undang (seharusnya) bukan perkara yang ada di kantor DPR saja, tapi juga menyangkut hajat subjek yang diundangkan.

Kita harus menyadari bahwa Difabel mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang, termasuk politik. Kesadaran partisipasi politik ini diharapkan tidak sekadar politik elektoral saja, atau politik yang muncul dan dibutuhkan saat Pemilu tiba, tapi juga politik keseharian, misalnya kesadaran untuk berpartisipasi di dalam lingkup terkecil masyarakat.

Jika kesadaran akan hak asasi manusianya sudah dipahami, maka difabel dapat mempertanyakan hal-hal apa saja yang patut dicemaskan, hak apa saja yang belum didapat dan patut digugat. 

Difabel punya hak untuk memberikan pengaruh kepada pemerintah, eksekutif maupun legislatif, dalam membuat kebijakan. Lalu siapa yang akan memperjuangkan berbagai hak mereka ?

Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah menerangkan secara tegas bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, baik untuk dipilih maupun memilih.

Pasal 13 Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga telah mengatur hak politik difabel. Namun, sejak pengesahan undang-undang hampir tujuh tahun lalu, belum ada tindak lanjut implementasi  tujuh rancangan peraturan pemerintah terkait dengan UU baik dalam bentuk PERDA ataupun PERWAL. Jelas, masyarakat tak boleh lengah untuk menagih tindak lanjut undang-undang.

Itulah sebabnya, isu difabel tak boleh terlewatkan dalam gelaran pemilihan legislatif disaat wacana yang lebih berdengung adalah soal pemilihan capres saja.

Hal penting yang menjadi keberpihakan kita terhadap kepentingan difabel dapat dilihat dari lima aspek. Pertama  pengetahuan kita tentang perbedaan istilah penyandang cacat, penyandang disabilitas, dan difabel. Kedua, pemahaman atas jenis difabel dalam lingkungan Ipoleksosbud dan pendidokan. Ketiga, seberapa dekat interaksi kita dengan difabel, apakah sudah ada di dalam visi misinya legislatif dan eksekutif atau apakah pemangku kepentingan sering berdiskusi dengan difabel. Keempat,  Pemahaman tentang kebijakan sosial yang menyangkut isu difabel (pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, penanggulangan bencana, dan aksesibilitas). Kelima,  pemahaman parpol tentang isu difabel dan inklusi, serta kemauan untuk membuat kontrak politik. Indikator-indikator tersebut dapat menjadi hal penting yang perlu diperjuangkan.

Sosok Bayu Panatagama, ia merupakan penggiat disabilitas yang mantap maju sebagai bakal calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Ummat untuk Pemilu Legislatif Tahun 2024. 

Ia mendaftar sebagai Caleg DPRD Kota Cilegon dari Daerah Pemilihan 1 Jombang-Purwakarta. Bayu terjun ke dunia politik salah satunya karena dorongan oleh masyarakat penyandang disabilitas untuk memperjuangkan hak-haknya agar disamakan dengan orang lain pada umumnya, baik lingkup dunia pendidikan, kesehatan, aksesibilitas pelayanan publik dan masalah lapangan pekerjaan.

Bayu menyakini akan lebih mudah memperjuangkan hak-hak bagi penyandang disabilitas apabila dilakukan langsung lewat kursi wakil rakyat di DPRD. Dengan harapan ke depan, kaum disabilitas dapat hidup berdampingan tanpa sekat dengan masyarakat pada umumnya. Pernyataan tersebut dilontarkan pria yang karap disapa Kang Bayu usai melakukan wawancara dengan awak media dengan tema diskusi “Sudah Saatnya Difabel Menjadi Warga Nomor Satu”.

Bayu mengatakan, "Hak politik penyandang disabilitas harus dapat terwujud sesuai kebutuhan para difabel. Maka dari itu, Partai Ummat menyatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hak disabilitas dan memfasilitasi mereka."

Bayu Panatagama yang juga sebagai Sekretaris DPD. Partai Ummat Kota Cilegon menjelaskan, “Kami siap memfasilitasi hak-hak disabilitas, saya sudah perintahkan kepada Caleg-caleg dari Partai Ummat disetiap Dapil untuk menampung aspirasi mereka. Ya karena yang tahu betul apa kebutuhan disabilitas, hak-hak mereka, kita harus menjembatani,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kota Cilegon.

Komentar Via Facebook :