Proyek Desa Anggaran Tahun 2025 Dilaksanakan Tahun 2026 di Desa Pringgowijayan, Jadi Sorotan

Proyek Desa Anggaran Tahun 2025 Dilaksanakan Tahun 2026 di Desa Pringgowijayan, Jadi Sorotan

CYBER88 | Purworejo, -- Proyek pembangunan talud jalan yang berada di Desa Pringgowijayan, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, disorot warga. Pasalnya, dana yang digunakan dalam pembangunan tersebut merupakan anggaran tahun 2025. 

Menurut pendapat salah satu warga yang tak mau disebut namanya mengatakan bahwa sesuai aturan, anngaran tersebut tidak dapat digunakan pada tahun sekarang karena sistem penganggaran di Indonesia menganut prinsip tahunan dan setiap tahun anggaran berjalan sendiri dan berakhir pada tanggal 31 Desember.

Meskipun ada mekanisme dan pengecualian tertentu yang memungkinkan sisa kegiatan atau dana dari tahun sebelumnya untuk dilanjutkan atau digunakan pada tahun berjalan, kata dia, harus ada dasar hukum baru, seperti Peraturan Desa (Perdes)

Diketahui pekerjaan talud sepanjang kurang lebih 179 meter dengan tinggi 1,3 meter tersebut dimulai sejak awal tahun 2026 dan sumber anggarannya berasa dari dana desa tahun 2025 sebesar Rp103.044.000. 

Oleh karenanya, sejumlah warga menduga adanya ketidaksesuaian dalam administrasi laporan pertanggungjawaban (LPJ). Sebab, jika kegiatan tersebut dilaksanakan pada tahun 2026, seharusnya masuk dalam anggaran SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), bukan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

“Jadi, secara administrasi anngaran tahun 2025 telah tutup buku,” Ujar warga tersebut.

Dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Desa Pringgowijayan menjelaskan bahwa Dana Desa tersebut dicairkan pada bulan Desember 2025, namun pelaksanaan pekerjaan baru dimulai pada awal Januari 2026.

Sementara, Camat Kutoarjo, saat dimintai pendapat terkait hal ini menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini belum ada koordinasi dari Kepala Desa Pringgowijayan. Pihak kecamatan menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama tim monitoring kecamatan. (Agus STP)

 

Komentar Via Facebook :