Kasus Kekerasan Seksual di Maluku Turun Drastis, DP3A: Efek Jera UU TPKS Mulai Terasa
CYBER88 | Ambon – Provinsi Maluku mencatat kemajuan signifikan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Data terbaru menunjukkan tren penurunan tajam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sepanjang 2025, seiring meningkatnya kesadaran hukum masyarakat pasca penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku, Husen, mengungkapkan bahwa grafik kekerasan seksual di Maluku terus melandai berdasarkan data sistem pendataan daring nasional Simphony.
Pada 2023, tercatat sebanyak 457 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka tersebut menurun menjadi 416 kasus pada 2024. Penurunan paling signifikan terjadi pada 2025, di mana hingga periode Januari–November, DP3A hanya menangani 37 kasus.
“Ini bukan sekadar angka, tetapi indikator bahwa upaya pencegahan dan penegakan hukum mulai menunjukkan hasil,” ujar Husen kepada sumber media Indolensa dan tribun Ambon, Selasa (6/1/2026).
Husen menilai penurunan tersebut tidak lepas dari sosialisasi masif UU TPKS yang menekankan ancaman pidana berat, bahkan di atas 10 tahun penjara bagi pelaku.
“Sekarang masyarakat mulai paham bahwa kekerasan seksual bukan lagi perkara yang bisa diselesaikan dengan jalan damai atau kekeluargaan. Ada konsekuensi hukum serius,” tegasnya.
Menurut Husen, meningkatnya kesadaran hukum ini menciptakan efek jera sekaligus membangun keberanian korban untuk melapor melalui mekanisme resmi.
Meski angka laporan menurun, DP3A Maluku menyoroti fakta krusial bahwa sekitar 50 persen pelaku merupakan orang yang dikenal korban. Mereka berasal dari lingkar terdekat seperti anggota keluarga, guru, hingga rekan kerja dan 15 persen baru dikenal korban.
DP3A mengidentifikasi tiga faktor utama penyebab kekerasan seksual:
1. Relasi kuasa, di mana pelaku memanfaatkan posisi dominan untuk menekan korban;
2. Tekanan ekonomi, yang memicu konflik dan kekerasan, terutama di ruang domestik;
3. Budaya patriarki, yang masih mengakar kuat di sebagian masyarakat.
Untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh, DP3A Maluku mengoperasikan tujuh fungsi layanan terintegrasi, mulai dari penanganan medis hingga pendampingan hukum.
Layanan tersebut meliputi pembiayaan visum dan pendampingan psikologis, bantuan hukum dari tahap pelaporan hingga proses peradilan, serta penyediaan rumah aman bagi korban yang terancam.
“Untuk kasus kekerasan seksual fisik seperti pemerkosaan, tidak ada ruang untuk restorative justice. Mediasi hanya berlaku pada kekerasan verbal ringan,” tegas Husen.
Saat ini, rumah aman masih menggunakan skema sewa melalui jaringan organisasi masyarakat sipil (CSO). Namun, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon tengah menginisiasi penyediaan gedung permanen.
Upaya pencegahan juga digencarkan melalui edukasi di sekolah-sekolah. Program DP3A telah menjangkau ribuan siswa di sejumlah satuan pendidikan strategis, seperti SMA Negeri 13 Ambon, SMK Negeri 1 Ambon, dan SMA Kristen.
“Kami tidak hanya bicara soal perundungan, tetapi juga pencegahan pernikahan dini hingga bahaya radikalisme,” kata Husen.
Dalam konteks ini, DP3A bahkan bekerja sama dengan Densus 88, menyusul analisis kerentanan anak muda terhadap paham radikal yang kerap bermuara pada kekerasan verbal maupun fisik.
Memasuki 2026, DP3A Maluku menyiapkan penguatan kelembagaan melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang lebih solid.
Jika sebelumnya Satgas berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah, kini pemerintah tengah menunggu SKB Tiga Menteri untuk menempatkan Satgas di bawah komando kepolisian.
“Integrasi data Simphony DP3A dengan unit PPA Polri akan membuat penanganan kasus lebih cepat, presisi, dan transparan,” jelas Husen.
Menutup keterangannya, Husen mengingatkan bahwa keluarga memiliki peran kunci sebagai benteng pertama pencegahan kekerasan.
“Jangan takut melapor. Sistem Simphony aman dan terpusat. Keberanian korban untuk bersuara adalah langkah awal menuju Maluku yang bebas kekerasan,” pungkasnya.
Saluran Pengaduan: Pelayanan pengaduan dibuka setiap hari kerja pukul 09.00–12.00 WIT di Kantor DP3A Provinsi Maluku, Kelurahan Uritetu, Kota Ambon.


Komentar Via Facebook :