Proyek Hotmix di Raharja Diduga Proyek Siluman, Perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012 Tak Dihiraukan

Proyek Hotmix di Raharja Diduga Proyek Siluman, Perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012 Tak Dihiraukan

CYBER88 | Purwakarta — Sebuah Proyek hotmix di jalan Raharja, Desa Raharja RT 03 RW 01 Dusun 1, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta tak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Hal tersebut diungkapkan oleh aktivis lingkungan Yogi Purwa, S.H. 

"Bentuk ketidakpatuhan pemborong tidak memasang papan kegiatan nama proyek, Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh APBD," kata Yogi. 

"Terpantau, di lokasi tidak ada papan kegiatan, mungkin pemborong ingin masyarakat tidak tahu anggaran berapa untuk proyek jalan makam tersebut," ujar Yogi. 

Lebih lanjut kata Yogi, Kewajiban memasang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. 

Papan nama tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek. 

"Tidak dicantumkannya plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik," tandas Yogi. 

Kemudian, di lokasi yang sama, warga sekitar pun mengeluhkan pengerjaan proyek tersebut. 

“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan ini, Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar.

Komentar Via Facebook :