Prajurit Lanal Banten Berhasil Raih Soedirman Award Tahun 2023

Prajurit Lanal Banten Berhasil Raih Soedirman Award Tahun 2023

CYBER88 | TNI AL Banten — Komandan Pangkalan TNI AL Banten Kolonel Laut (P) Nopriadi, M.Tr. Hanla mewakili prajurit Lanal Banten yang berhak menerima penghargaan Soedirman Award Tahun 2023 yang di gelar pada Malam Senin di Balai Samudera, Jakarta Utara. Senin, (06/11/23)

Soedirman Awards merupakan program kolaborasi detikcom dengan Mabes TNI untuk menjaring dan sebagai bentuk apresiasi pimpinan TNI kepada tentara-tentara teladan yang sudah memberikan yang terbaik selama ini. Soedirman Awards terinspirasi dari nilai-nilai kepahlawanan Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman.
Ada tiga kategori dalam Soedirman Awards 2023 yakni Tentara Berdedikasi, Tentara Inovatif dan Tentara Penjaga Wilayah NKRI, Penghargaan ini diterima 3 tentara oleh masing-masing matra TNI.

Prajurit Lanal Banten berhasil meraih award kategori Tentara Penjaga Wilayah NKRI oleh Letda Laut (S) Semuel Wambrauw ikut menggagalkan peredaran kokain seberat 179 kg di Selat Sunda, Minggu, 8 Mei 2022 lalu senilai Rp 1,12 triliun.

Penggagalan ini bermula dari adanya informasi intelijen bahwa diduga akan ada penyelundupan narkoba melalui laut. Kapal Patroli TNI AL, Patkamla Sangiang I-3-57, yang saat itu tengah melaksanakan pengamanan arus mudik dan arus balik libur lebaran 2022 meningkatkan pengawasan dan pengamanan terhadap kapal-kapal yang melintas.

Petugas kemudian menemukan 4 benda mencurigakan terbungkus plastik mengapung di sekitar perairan Pelabuhan Merak. Benda itu ditemukan oleh KAL Sangiang Lanal Banten Koarmada I pada Minggu 8 Mei 2022 pukul 12.30 WIB. Benda mencurigakan itu kemudian diangkut petugas ke Lanal Banten. Benda tersebut rupanya kokain seberat 179 kg senilai Rp 1,12 triliun.

Pada Kamis (2/6/2022), narkoba jenis kokain seberat 179 kilogram (kg) dimusnahkan di Lapangan Apel Koarmada I Jakarta, Jalan Gunung Sahari, Jakarta. Pemusnahan kokain dilakukan setelah terbitnya penetapan penyitaan dan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bernomor: 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022.

Komentar Via Facebook :