Pemerintah Provinsi Maluku Serahkan KUA-PPAS Ke DPRD Provinsi Maluku

Pemerintah Provinsi Maluku Serahkan KUA-PPAS Ke DPRD Provinsi Maluku

CYBER88 | MALUKU - Wakil Gubernur Maluku, Barnabas N. Orno atas nama Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Platfon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun. Penyerahan dokumen KUA PPAS dilakukan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Kamis (16/11/2023).

Hadir juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Saidekut, Effendy Latuconsina, Asis Sangkala, serta anggota DPRD Provinsi Maluku, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno serta Forkopinda dan OPD.

Dalam sambutan Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun mengatakan Tujuan penyelenggaraan berbagai program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik adalah untuk meningkatkan  kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku, makan pemerintahan dan keuangan daerah harus dilakukan secara profesional diikuti dengan integrasi, dan penangung jawab untuk pembangunan setiap wilayah di provinsi Maluku.

”Pengelolaan keuangan daerah mesti dilakukan dengan baik, sehingga kebijakan pembangunan yang diatur dalam KUA- PPAS  APBD  tahun anggaran 2024 mesti mendorong pelaksanaan pembangunan untuk menjawab kebutuhan masyarakat." Tutur Watubun

Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi Maluku Barnabas N. Orno dalam pidatonya mengatakan, penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Maluku yang diterima ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun untuk selanjutnya dibahas secara bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Maluku.

Dengan diserahkannya (KUA-PPAS) APBD Tahun anggaran 2024 kepada DPRD Maluku maka akan ditindaklanjuti dengan rapat bersama sehingga menghasilkan kesepakatan bersama terutama dalam menyelesaikan berbagai persoalan.

"Prioritas anggaran bisa mengakomodir kebutuhan pelaksanaan pemilihan umum secara serentak terutama dalam penganggaran dana hibah kepada penyelenggara." Harapnya

Komentar Via Facebook :