Ketir!!! Tahun Ajaran 2023-2024, Orang Tua Murid SMKN I Rajadesa Harus Rogoh Kocek Jutaan untuk Bayar Seragam Sekolah dan Infak

CYBER88 | Ciamis - Dalam PP 17/2010, pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17/2010, yang berbunyi:
Pasal 181
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Pasal 198
Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Teranyar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terkait seragam sekolah yang mulai berlaku tahun ajaran 2023/2024.
Kebijakan tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini berlaku untuk siswa-siswi tingkat SD hingga SMA.
Dalam Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.
Kemudian, dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar oleh sekolah, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan lisan; peringatan tertulis; penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan sanksi pidana jika terbukti masuk ke Ranah Korupsi.
Walaupun peraturan sangat tegas terkait seragam, sepertinya tak dihiraukan oleh pihak SMKN 1 Rajadesa Ciamis Jawa Barat. Bahkan di Sekolah tersebut diduga adanya pungutan berdalih infak untuk pembangunan Masjid sehingga setiap siswa di tahun ajaran 2023 - 2024 harus membayar sebesar Rp 1 - 1,4 juta.
AZ, salah satu orang tua siswa kelas X saat ditemui menggungkapkan, dirinya harus mengeluarkan biaya untuk seragam sekolah diantaranya baju batik, baju olahraga, atribut dll sebesar Rp 700 ribu dan untuk infak pembuatan Masjid.
Hal sama dikatakan salah satu siswa kelas XII bahwa biaya untuk seragam tahun 2023 sebesar Rp 700 ribu dan untuk infak pembangunan masjid sebesar Rp.350 ribu.
"Selain biaya 350 ribu yang sudah ditentukan, tiap hari, siswa juga memberikan infak ada yang seribu, dua ribu, ada juga yang ngak ngasih," ucapnya.
Sementara itu, Yusup, humas SMKN 1 Rajadesa saat ditemui diruang kerja kamis (16/11) membenarkan bahwa biaya untuk seragam sekolah yaitu batik, atribut sekolah, dll sebesar Rp.700 ribu.
Sementara, sambung dia, untuk infak untuk pembangunan Masjid, Kelas X Rp.700 ribu, kelas XI Rp.500 ribu dan kela XII Rp.350 ribu'.
Adapun Jumlah Siswa di SMKN 1, menurut Yusup ada sebanyak 1.400 siswa. Kelas X berjumlah 531, kelas XI 477 dan kelas XII 392 siswa.
Ia menyebut, biaya pembangunan mesjid yang dikelola oleh komite mencapai 2,4 M.
"Program hibah CSR dari Negara Kuwait untuk mesjid Jamiyyah Baitul Al Khairiyah sebesar Rp.400 juta, dari hasil parkir siswa sekolah milik warga sebesar 15% dan sisanya dari infak siswa," bebernya.
Menyikapi hal tersebut. Yudi, salah satu aktivis di Jawa Barat menilai terkait penjualan pakaian seragam merupakan hal yang sangat klasik di Jawa Barat dan di wilayah lainnya.
Menurutnya, penjualan seragam sekolah sepertinya masih menjadi primadona bagi segelintir oknum yang memanfaatkan lumbung bisnis ini dengan alasan yang juga klasik yakni melalui Komite.
Soal pembelian seragam Sekolah, Kata Yudi, bagi para wali murid yang memiliki banyak uang atau dari kalangan berara, meski harganya diatas pasaran tentu tak menjadi masalah.
"Namun bagi wali murid yang kondisi ekonominya dalam garis kemiskinan, hal ini menjadi persoalan yang sangat serius," Ujarnya.
Ia pun menyarankan agar sekolah tetap berpegang pada Permendikbudristek.
"Jadi pihak sekolah tidak dapat memaksakan para orangtua untuk melakukan pembelian seragam baru di sekolah dan para orangtua dapat membelinya sendiri dengan seragam sesuai aturan," Jelas Akademisi ini saat dimintai tanggapan terkait adanya penjualan seragam Sekolah.
Sementara, terkait adanya Infak yang nilainya dipatok, Yudi menegaskan bahwa apapun alasannya itu tidak dibenarkan apalagi membebani orang tua siswa setiap tahun ajaran kalau pembangunan Masjid dimulai pada tahun ajaran 2022.
Oleh karenanya, ia meminta, agar Pemkab Ciamis maupun DPRD dapat mengawasi terkait hal ini karena menjadi beban bagi para orangtua khususnya yang kurang mampu.
"Kalau memang ada hal hal yang memang melanggar aturan, itu bisa dilaporkan," Pungkasnya. (samsu).
Komentar Via Facebook :