Terduga Pembunuh Waria Dituntut JPU 7 Tahun Diperberat Hakim, Begini Jawab Kasi Intel Kejari Rohil

Terduga Pembunuh Waria Dituntut JPU 7 Tahun Diperberat Hakim, Begini Jawab Kasi Intel Kejari Rohil

CYBER88 | Rohil - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir akhir beda pendapat atas tuntutan Penuntut Umum Kejari Rohil terhadap Dedek Ramadhani Alias Dedek selaku terdakwa pembunuhan seorang waria di jalan Jenderal Sudirman KM. 1 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah - Rokan Hilir pada Selasa 20 Juni 2023 bulan lalu.

Dalam putusan ini, Hakim Ketua Fatchu Rochman SH, MH Menyatakan terdakwa Dedek Ramadhani alias Dedek terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan" putusan dibacakan Pada Selasa, 14 November 2023 dihimpun dari SIPP PN Rokan Hilir.

Sementara dalam Tuntutan Penuntut Umum Rohil sebelumnya menuntut Terdakwa Dedek Ramadani menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati” melanggar Pasal 351 Ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun. Tuntutan  dibacakan pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Namun hasil putusan tersebut dari pantauan awak media, Hakim PN Rokan Hilir akhirnya mengandaskan tuntutan penuntut umum Kejari Rohil yang semula mendakwahkan Pasal 351 Ayat (3) dalam dakwaan alternatif kedua terhadap terdakwa Dedek Ramadani. Sementara Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan Pasal 338 KUHPidana dalam dakwaan kesatu.

Meski sebelumnya tuntutan 7 tahun yang diberikan Penuntut Umum jadi perbincangan awak media dan sempat diklarifikasi sampai beberapa media online dari pihak Kejari Rohil yang disampaikan Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha SH yang menjelaskan " Itu adalah tuntutan maksimal yang diberikan oleh JPU karena terdakwa dituntut dalam pasal 351 ayat (3)." ungkapnya pada media sebelumnya. 

Jadi tuntutan dari JPU tidak ada yang ringan, kami ulangi sesuai dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana mengatur pasal tentang penganiayaan menyebutkan bahwa Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

“Terkait putusan saya dengar JPU masih pikir-pikir. Intinya gini, kemarin saya tanyakan sama jaksa yang sidang ‘kok hakim putuskan di  pasal 338, kan secara hukum putusan tersebut tak masalah’. Tentunya JPU bisa menanya pertimbangan hakim apa, ” kata Yopentinu Adi Nugraha pada Rabu, 15 November 2023.

“Namun JPU masalah putus dia bilang itu saja, Ketika putusan beda dengan pasal tuntutan tersebut saya tanya JPU pertimbangan hakim apa?. Kita jelaskan dalam tuntutan ada JPU semua. Perrtanyaannya lagi kok pelaku pembunuhan dituntut 8 tahun, kan seharusnya 15 tahun atau hukuman mati, ” katanya.

Realitanya, tuntutan pasal dari Penuntut Umum tersebut tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dari majelis hakim. Hal ini setelah dijelaskan Juru Bicara PN Rokan Hilir, Erif Erlangga SH, Rabu 15 November 2023 mengatakan atas putusan 8 tahun tersebut bahwa terhadap keterangan Terdakwa dipersidangan yang menyatakan bahwa ia merasa terancam sebab didatangi dan dimintai uang oleh Korban dan temannya.

Namun Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan selain tidak dibuktikannya ancaman nyata dimaksud justru Terdakwa sendiri yang menantang dan mengajak Korban dan temannya untuk berkelahi sehingga dinilai alasan Terdakwa tersebut tidak relevan dikualifikasikan sebagai bentuk pembelaan terpaksa.

Bahwa dari rangkaian tersebut diatas Majelis Hakim menilai bahwa saat Korban sudah terjatuh dengan posisi telungkup dan Terdakwa sudah menimpanya dari atas maka sesungguhnya sudah tidak lagi terdapat perlawanan berarti dari diri Korban.

Namun sebagaimana fakta yang terungkap Terdakwa justru tetap mempertahankan pitingan tangannya pada leher korban dan berlangsung hingga 10 menit, dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa korban sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP. Pungkasnya.

Penuntut Umum Kejari Rohil Belum Ada Tanggapan Terkait Putusan Lebih Tinggi Dari Tuntutan
Hal ini setelah dikonfirmasi Awak Media, Rabu 15 November 2023 kepada pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui WhatsApp Pribadi Kasi Pidum atas diKonfirmasi terkait putusan perkara pembunuhan ( Waria) dengan terdakwa Dede Ramadani, Apakah JPU ajukan Upaya Banding? Dalam vonis hakim menjatuhkan pidana selama 8 tahun sementara jPU tuntut 7 tahun . Hasilnya belum ada jawaban apapun atas pertanyaan awak media.
Kasus ini berawal adanya penemuan seorang waria berinisial Sal alias Mala (43) tewas diduga usai terlibat perkelahian dengan sopir truk PT. Harum Manis Agung (sesuai dakwan PU) Pelaku bernama Dedek Ramadhani gara-gara tak terima dimintai duit Rp. 100.000 saat akan buang air besar di lokasi Jalan Jendral Sudirman Km 1, Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa 20 Juni 2023 Dini Hari.
Data yang dirangkum dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Ardian pramudianto, SH SIk MSl, Selasa (20/6/2023) melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol John Firdaus, AMK, mengatakan peristiwa bermula Selasa (20 Maret 2023) sekira pukul 04.00 WIB saksi Ngatijan dan Agung mendengar suara teriakan (suara laki-laki) yang meminta tolong dari arah perkebunan ubi kayu milik warga yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km. 1 Kepenghuluan Bagan Batu. Mendengar suara teriakan tersebut kedua saksi pun datang dan mendekati sumber suara.

Setibanya pada titik suara kedua saksi melihat seorang laki-laki berinisial DR sedang memiting/mencekik leher korban menggunakan lengannya yang mana saat itu posisi korban dalam keadaan telungkup, melihat hal tersebut saksi Agung langsung merekam video kejadian tersebut.

Hingga akhirnya pitingin tersebut dilepaskan oleh laki-laki tersebut dan sempat mengatakan, “Pak tolong Pak, Aku dirampok dua orang, aku mau berak, itu mobil ku, tolong pak panggil polisi."
Setibanya di TKP pihak Kepolisian melakukan olah TKP dan melihat seorang laki-laki sudah dalam keadaan tidak bergerak/kaku. Selanjutnya mengamankan barang bukti serta seorang laki-laki yang mengaku baru saja berkelahi dengan korban bernama berinisial DR ke kantor Polsek Bagan Sinembah .

Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku DR (supir truk) menerangkan bahwa saat itu dari Dumai menuju arah Medan bersama keponakannya Riski tiba-tiba di perjalanan DR mengalami sakit perut dan ingin buah hajat sehingga memarkirkan truknya di pinggir jalan dan masuk menuju areal perkebunan ubi kayu milik warga dengan membawa 1 (satu) botol aqua berisikan air mineral.

Pada saat DR telah membuka celana dan jongkok di atas tanah, tiba-tiba datang dua waria menggunakan pakaian wanita mengatakan “Duit..Duit 100” melihat kedatangan kedua orang tersebut DR pun langsung berdiri dan menggunakan kembali celananya sambil berkata “apa pula 100” dan dijawab oleh rekan korban “Kalau enggak gak aman” sehingga DR marah dan berkata “Dua kalian aku satu, kalian pikir aku takut” sehingga terjadilah perkelahian antara saudara DR dan dua waria tersebut.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 370/UM-PK/2598/2023 yang dikeluarkan Puskesmas Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah hasil pemeriksaan terhadap mayat korban bernama Salam pada pokoknya menerangkan bahwa ditemukan luka lecet tekan di leher sebelah kanan dan kiri, dengan demikian maka diyakini bahwa matinya Korban dalam hal ini adalah disebabkan oleh pitingan yang dilakukan Terdakwa yang berlangsung selama 10 (sepuluh) menit sebab sudah barang tentu pitingan tersebut menimbulkan tekanan pada bagian leher yang dapat menyumbat saluran pernafasan.**

Komentar Via Facebook :