PT. MAL Dinilai Diskriminasi Dengan Memutasi Bidan Menjadi Karyawan Pupuk

PT. MAL Dinilai Diskriminasi Dengan Memutasi Bidan Menjadi Karyawan Pupuk

Surat mutasi dari PT. MAL

CYBER88 I PELALAWAN - Pihak Manajemen PT.Mekar Alam Lestari ( MAL) Kabupaten Pelalawan Riau, dinilai telah melakukan semacam diskriminasi karir, terhadap karyawan , dimana mutasi yang diputusakan pihak manajemen perkebunan itu bukanlah promosi jabatan namun terkesan dipaksakan.

"Kok tega-teganya pihak manajemen membuat  putusan  yang  tidak masuk akal, tanpa sebab pelanggaran dalam ketenaga-kerjaan. Masa dari jabatan yang sebelumnya, aku ditempatkan sebagai medis sesuai Ijasah, tiba-tiba keluar SK baru dimutasi ke bagian  pupuk," ungkap Desi Natalia Silalahi , didampingi suaminya, Rahmat Damanik yang juga  security PT MAL itu kepada Cyber88.co.id, di Pangkalan kerinci. Rabu (03/04).

Menurut suaminya, bahwa sikap manajemen perusahaan itu, diduga ada sabotase dengan ketidaksukaan terhadap mereka. Anehnya Desi yang nota bene sebelumnya masuk lamaran secara resmi lewat Disnaker Kabupaten Pelalawan.  

" Janganlah ada kepentingan sepihak dari  menejemen terhadap istri saya hanya gara-gara dugaan persoalan pribadi ikut isteri korban mutasi,"  sambung Damanik dengan nada kesal.  Kebenaran itu pasti terungkap atas penzoliman sekelompok dalam  karyawan pihak  perusahaan.

Dijelaskan, berdasarkan Surat keputusan No. 008/MTS-Pers/MAL-I/III/2024,  atas nama Desi Natalia Silalahi, sebelumnya ditempatkan kerja perusahaan yang tergabung dalam Dutapalma Group 2.

Ironisnya, berdasarkan Keputusan sepihak , Desi Natalia Silalahi NIK :13.05.1405 Jabatan Bidan Di Umum, menjadi Jabatan Karyawan Pupuk Divisi Tiga tertanggal 01 April 2024. Adapun SK Mutasi yang ditetapkan di Kebun MAL-I Pada Tanggal 22 Maret 2024 diteken Est Manager, Mulhasdi.

Sementara pihak Disnaker Pelalawan, bidang Mediator, ketika diminta tanggapan atas mutasi itu, dijelaskan bahwa  terkait hasil mutasi perusahaan, sah- sah saja, tapi manajemen seharusnya mempertimbangkan suatu  promosi jabatan.

Disebutkan hal ini bukan promosi lagi tapi telah jauh dari sistem jabatan. Dari Bidan menjadi bagian pupuk. Tapi pihak Disnaker bukan berarti ikut campur dalam setiap internal Peraturan Perusahaan. 

Hingga kini pihak perusahaan PT. MAL belum bisa dikonfirmasi  atas dasar mutasi itu.*

Komentar Via Facebook :