Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Tanjung Piayu Dilaporkan ke Kejati Kepri

Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Tanjung Piayu Dilaporkan ke Kejati Kepri

SMKN 3 Tanjung Piayu, Batam

CYBER88 | BATAM -  Kepala sekolah SMKN 3 Tanjung Piayu, Agus Syahrir di laporkan ke Kejati Kepri oleh LSM Lingkar Indonesia Watch terkait dugaan korupsi sewaktu menjabat Kepsek SMKN 5, dengan surat laporan no 325/DPP-LIWA/ 02/ IV/2024. Selasa (02/04/24)

Dan isi laporannya menyangkut dugaan korupsi penerimaan siswa baru jalur online maupun offline, dana Bos, pemeliharaan dan pengadaan peralatan praktek 11 jurusan, uang pendaftaran siswa baru, uang SPP bahkan uang buku , seragam sekolah dan uang PKL.  

Sewaktu penerimaan siswa baru tahun 2021 secara online sebanyak 800 orang siswa , namun nyatanya yang diterima melebihi kuota berjumlah 2 ribu lebih yang diterima untuk 11 jurusan , dimana  Kebanyakan diterima lewat jalur belakang.

Untuk menjadi siswa baru lewat jalur belakang maka tak heran diduga harus membayar Rp 3-5 juta per orang lewat orang dalam.

" Begitulah dugaan permainan Agus Syahrir sejak menjabat kepala sekolah SMKN 5 selama hampir sepuluh tahun lamanya ", ujar Leonard Anggara, Ketua LSM Lingkar Indonesia Watch. 

Leonard Anggara, SH menambahkan untuk pelaporan ke Kejati Kepri sdh ada terlampir bukti- bukti kuat dugaan korupsi mantan Kepsek SMKN 5 yang saat ini menjabat Kepsek SMKN 3 Tanjung Piayu dan sebelumnya pernah menjabat Kepsek SMKN 9 selama lebih kurang 9 bulan saja.  

" Kami percaya kepada pihak Kejati Kepri untuk  menangani laporan LSM LIWA supaya segera menyelidiki dan memanggil   oknum Kepsek SMKN 3 secepatnya untuk diproses lebih lanjut. Beberapa kali media online sudah pernah menyorotinya dan bahkan juga teman- teman LSM sudah pernah angkat bicara soal dugaan korupsi oknum Kepsek SMKN 3 sewaktu menjabat Kepsek SMKN 5 Sei pelunggut Batam " tambah Leonard. 

Ketua LSM Perintis, Dirza mengatakan ikut mendukung langkah LSM LIWA yang melaporkan oknum Kepsek SMKN 3 dan akan sama-sama mengungkap kasus dugaan korupsi inisial AS .

" Selama AS menjabat  Kepsek SMKN 5 hampir 10 tahun lebih telah memiliki harta kekayaan tidak wajar seperti mobil mewah beberapa unit , rumah beberapa unit dan bahkan punya usaha . Jadi wajar harta kekayaan AS harus diaudit berapa harta kekayaannya yang dilaporkan ke LHKPN  apa sesuai atau tidak penghasilannya sebagai kepala sekolah, " jelasnya Dirza. 

Lebih lanjut Dirza mengungkapkan adanya dugaan permainan AS sejak menjabat Kepsek SMKN 5 yaitu penerima murid baru jalur belakang setiap tahunnya diduga dibandrol berkisaran Rp 3 - 5 jt, uang seragam Rp 2,5 juta , uang pendaftaran murid Baru Rp 800 Rb, anggaran pengadaan dan pemeliharaan alat-alat praktek diduga banyak diselewengkan, uang dana bos setiap tahun diduga banyak  tidak tersalurkan ( dana bos setiap tahunnya diterima SMKN mencapai ratusan juta ) , uang PKL dikutip sekitar Rp 250 ribu lebih dan juga uang sekolah diduga ada diselewengkan .

Dan banyak lagi dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan AS selama menjabat Kepsek SMKN 5 .

" Waktu dekat ini, LSM Perintis bakal ikut juga melaporkan Kepsek SMKN 3 ke Kejati Kepri terkait dugaan korupsinya sejak menjabat Kepsek SMKN 5 , tegasnya menutup. 

Saat dikonfirmasikan melalui telepon seluler, Agus Syahrir tidak bisa dihubungi karena sudah memblokir HP awak media CYBER88 . Dan saat dijumpai ke sekolah SMKN 3 juga tidak berada ditempat.

Komentar Via Facebook :