Terduga Pengedar Uang Palsu di Kota Cilegon Berhasil Diringkus Polisi

Terduga Pengedar Uang Palsu di Kota Cilegon Berhasil Diringkus Polisi

CYBER88 | Cilegon — Seorang laki – laki terduga pengedar uang palsu yang melakukan aksinya di Wilayah Hukum Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten berhasil diamankan polisi. 

AKP Atep, Kapolsek Cibeber menuturkan awal mula kejadian dugaan peredaran uang palsu terungkap saat seorang laki-laki berinisial DO mendatangi kantor Kepolisian Sektor Cibeber Polres Cilegon dan menginformasikan bahwa  pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar jam 20.00 wib. 

Pada pihak kepolisian, lanjut Kapolsek, DO menyampaikan bahwa dirinya didatangi kawan lamanya yang bernama Saudara  IY dan meminta Tolong untuk membelikan Obat  selanjutnya saudara IY memberikan Uang senilai RP 2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dalam bentuk pecahan uang Rp100.000 sebanyak 26 lembar namun setelah di periksa oleh Saudara DIPO ternyata uang diberikan tersebut adalah uang palsu.

Selanjutnya saudara DO melaporkan bahwa saudara IY akan mengajak bertemu kembali untuk  memberikan lagi uang yang di duga palsu tersebut, “ Ungkap AKP Atep, saat press conference, Kamis (30/4)

AKP Atep menyebut, IY (54) berhasil di amankan oleh Unit reskrim Polsek Cibeber yang dipimpin oleh IPDA  Muhyidin di sekitar warung klontong yang berada di lingkungan PCI Blok B Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber kota Cilegon Sekira jam 10.33 wib  .  

Selanjutnya Saat dimintai keterangan awal oleh petugas, Saudara IY yang diduga pelaku mengaku bahwa masih terdapat sejumlah uang palsu yang disimpan di dalam rumah,” Katanya.

“Sekira jam 11.40 Wib personil Unit Reskrim membawa Saudara IY  ke kediamannya yang beralamat di Linkungan Tegal wangi baru  Kelurahan Rawa Arum Kecamatan Gerogol Kota Cilegon untuk mengambil Sisa Uang palsu yang disimpan di dalam rumah.

Sesampainya di rumah saudara IY petugas berhasil mengamankan sejumlah Uang Senilai  Rp 14.Juta dalam bentuk pecahan Uang Rp 100.000 dengan jumlah 140 lembar dari dalam laci lemari milik saudara IY.” Tutur AKP Atep

“Barang bukti beserta Saudara IY pun dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa, Uang Palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 166 lembar, satu unit Handphone merk Invinix NOTE 8 Warna biru metalik, satu buah jam tangan merk SAMDA, satu unit sepeda Motor Yamaha Lexi s dengan No.Pol A-6686-SY warna HITAM beserta kunci Kontak Asli Yamaha dan buah dompet kulit warna Hitam yang berisi kartu identitas dan Uang palsu senilai Rp.100.000 sebanyak 1 lembar dan uang asli Rp 10.000 sebanyak 1 lembar.

AKP Atep menjelaskan, Pasal yang dikenakan pada pelaku yakni 245 KUHP yang menyebutkan, "Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahui atau sepatutnya diketahui palsu", dihukum penjara paling lama dua belas tahun.

Oleh karenanya, AKP Atep menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon untuk berhati hati dengan peredaran uang palsu karena uang palsu pecahan seratus ribu yang mirip sekali dengan uang asli dan apabila terjadi tindak pidana melihat,mendengar atau menjadi korban kejahatan segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat dan ke call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten.

Komentar Via Facebook :