Miris, BPN Inhu Diduga Plotting Sertifikat Tembak Diatas Kuda

Miris, BPN Inhu Diduga Plotting Sertifikat Tembak Diatas Kuda

CYBER88 | INHU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu diduga menghalalkan seribu cara alias tembak diatas kuda tentang penerbitan Plotting atas tanah yang tidak mengikuti prosedur Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Pasalnya, sebidang tanah yang masih bersengketa tiba-tiba dapat dipetakan oleh BPN. Mirisnya lagi, Plotting yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak menghadirkan para saksi-saksi dan
 juga para sepadan.

Hal ini diungkapkan oleh Priayong Oktaris kepada wartawan, Senin (27/05). Ayong menjelaskan. Permaslahan tanah yang sudah berjalan dua tahun yakni dari tahun 2022 sampai 2024 dengan Mastur alias Asun tiba-tiba diplotting atau dipetakan. Padahal jelas, aturan dari Kementerian ATR bahwasanya tanah yang sedang bersengketa tidak bisa dipetakan, ujarnya.

Ayong menambahkan, dengan adanya Pemetaan yang diterbitkan oleh pihak BPN tentunya akan memperlemah atau merugikan sebelah pihak dipersidangan. "Saya menuding bahwasanya Mastur dan pihak BPN ada Kong Kali Kong" tegas Ayong.

Sebab, kata Ayong. Syarat utama pemetaan atau Plotting atas sebidang tanah harus melalui pendaftaran resmi. Namun berbalik fakta, ketika saya pertanyakan dan saya chek ke BPN bidang pendaftaran tidak pernah didaftarkan. Namun tiba-tiba hasil Plotting keluar, padahal objek tanah masih dalam sengketa sesalnya.

Ayong menambahkan, Plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris yang bertujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut. Tentu hal ini akan melemahkan kita dipengadilan, dari sini jelas bahwasanya pihak BPN tidak bekerja dengan profesional dan bisa ada main mata dengan Mastur.

Menanggapi Hal ini, Kepala BPN Inhu Hermansyah Simatupang ketika dikonfirmasi diruang kerjanya senin (27/05) sore tidak menampik Plotting sertifikat atas nama Mastur telah dipetakan oleh BPN. Saya tahu karna saya baru membuka data, jelasnya.

Benar, sebidang tanah atas nama Masjan yang diakui milik Mastur alis Asun sudah diplotting. Hal ini kita terbitkan dengan adanya pemohon. Terkait masalah menghadirkan saksi-saksi dan sepadan saya tidak tahu persis, nanti saya akan panggil dulu yang memetakan yakni Eko paparnya.

Ketika disinggung terkait pendaftaran, Hermansyah mengakui harus melalui loket pendaftaran terlebih dahulu. Nanti saya akan tinjau kembali persoalan ini, "sebab saya tidak tahu dan tidak pernah menerima data atau menandatanganinya". Tutup Hermansyah.

Komentar Via Facebook :