Pemkot Cimahi Gelar Sosialisasi Untuk Menanggulangi Peredaran Rokok Ilegal.

Pemkot Cimahi Gelar Sosialisasi Untuk Menanggulangi Peredaran Rokok Ilegal.

CYBER88 | Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bandung, mengadakan Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai Ke-2 Tahun 2024. 

Acara yang dihelat di Lapangan Apel Kantor Pemerintah Kota Cimahi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi cukai guna mengendalikan peredaran barang ilegal, terutama rokok ilegal yang merugikan perekonomian negara, Jumat, 19/07/2024.

Kegiatan ini tidak hanya dihadiri oleh unsur lembaga kelurahan se-Kota Cimahi, namun juga diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi. 

Narasumber utama acara ini adalah Syamsul Gunawan dari Bea dan Cukai serta Brian Pralingga dari KPPBC Bandung, yang memberikan pemahaman mendalam mengenai kepabeanan dan pentingnya cukai dalam mengatur barang-barang berpotensi merugikan seperti tembakau dan minuman beralkohol.

Ganis Komarianto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk edukasi masyarakat seputar kepabeanan serta sebagai himbauan agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal. 

Selain menjadi sumber penerimaan negara, cukai juga berperan sebagai alat pengendalian untuk mengurangi konsumsi barang-barang berdampak negatif.

Budi Raharja, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, menegaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya berpotensi merugikan perekonomian, tetapi juga kesehatan masyarakat. 

"Sosialisasi ini penting agar masyarakat dapat mengenali rokok ilegal dan memilih untuk menghindarinya demi kebaikan bersama," ujarnya.

Brian Pralingga menambahkan, "Penggunaan rokok ilegal berbahaya bagi kesehatan dan merupakan tindak pidana. 

Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai."

Dalam upaya mengurangi peredaran rokok ilegal, hasil operasi bersama dari tahun 2022 hingga 2023 berhasil menyita lebih dari 178.100 batang rokok ilegal di Kota Cimahi. Pihak KPPBC Bandung juga akan terus melaksanakan sosialisasi di lima Kabupaten/Kota di bawah binaannya.

Diharapkan, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi regulasi cukai demi mendukung ekonomi yang sehat dan lingkungan yang lebih baik.

Komentar Via Facebook :