Penggelapan Mobil Truk, Pelapor Ajukan Gugatan Prapid, Lapor Propam

CYBER88 I PELALAWAN - Afrizal warga Pangkalan Kerinci Pelalawan, korban Penggelapan Mobil Dum truk nopol BG 8287 OG miliknya, yang telah membuat pengaduan resmi pada 22 Maret 2024 lalu, di Polres Pelalawan, merasa kecewa kini kembali mengajukan gugatan Prapid sekaligus melaporkan kasus perkara itu ke Propam. Rabu (25/07/24)
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya pada 25 Maret 2024, pengaduan tersebut naik ke Penyidikan dan di terbitkan Lp: B/31/III/2024/SPKT/ Polres Pelalawan Riau dengan terlapor Sugianto seorang supir.
Afrizal awalnya menugaskan sang terlapor berangkat ke daerah Inhu lokasi tambang batu bara untuk membuat batu bara yang akan di bawa ke PT.RAPP, pada 20 Maret 2024.
Setelah berangkat, ternyata nomor hp sang supir sudah tidak aktif. Padahal menurut kebiasaanya seharusnya mobil tersebut sudah seharusnya sampai di PT. RAPP untuk bongkar muat.
Karena curiga mobilnya tidak kunjung balik dan nomor sang supir tidak bisa di hubungi, akhirnya Pelapor pergi menyusul mobil tersebut ke Daerah Inhu dan mencari di semua tambang batu bara yang ada disana.
" Kami berkeliling di Inhu selama dua hari dengan teman saya mencari keberadaan mobil dan Sugianto namun kami tidak menemukan keberadaan nya. Karena tidak ketemu kami balik dari Inhu dan pada tanggal 22 Maret 2024 saya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Pelalawan akan tetapi penyidik yang piket menyarankan agar saya hanya membuat Pengaduan", jelasnya.
Pada tanggal 25 Maret 2024 Penyidik menghungi dan menginformasikan bahwa terhadap pengaduan nya sudah bisa ditingkatkan ke Lp.
" Dan saat itu saya ke Polres Pelalawan untuk membuat LpLp: B/31/III/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN POLDA dan tanggal 26 Maret 2024 terhadap Lp saya tersebut naik menjadi Penyidikan dari Penyelidikan" ujarnya lagi.
Tetapi, tanpa diketahui sebabnya pada tanggal 14 Juli 2024 Penyidik memberikan surat yang intinya terhadap Lp yang di buat tersebut di hentikan dengan alasan "DEMI HUKUM" dengan surat penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/13/RES.1.11/2024/Satreskrim.
Padahal pada tanggal 26 Maret 2024 Laporan sudah naik sidik dan sudah ada penjemputan paksa terhadap Pelaku yang ternyata melarikan unit mobil ke Jakarta.
" Saya dengan Penyidik ke Jakarta untuk menjemput paksa mobil dan supir itu ke Jakarta bukan tidak pake duit, banyak uang saya keluar untuk biaya ticet Obsnal Polres Pulang Pergi dan biaya perjalanan darat selama pencarian di jakarta " tambahnya.
Kecewa karena tidak ada hasil, maka Afrizal menyewa Pengacara dan putuskan akan segera mengajukan Gugatan Praperadilan terhadap S3 Kasat Reskrim Pelalawan itu.
" Selain mengajukan Gugatan Prapid kami juga berencana akan melaporkan para Penyidik yang menangani perkara ini ke Propam Polda Riau" tutup Afrizal.*
Komentar Via Facebook :