Adanya Kades di Wilayah Bogor Selatan yang Bagi Bagi Uang Pada Wartawan, Menuai Sorotan Dari Beberapa Kalangan
CYBER88 | Bogor, -- Adanya seorang Kepala desa di wilayah Bogor Selatan yang membagi bagi uang pada sejumlah wartawan ditengah pelaksanaan pembangunan yang dibiayai oleh Bankeu, menuai sorotan dari berapa pihak terutama para pegiat Pers. Aksi bagi bagi uang berdalih bantu wartawan itu menimbulkan sejumlah pertanyaan, “Ada strategi apa di balik bagi bagi uang pak Kades Cimande”
“Bila merasa proyek desa perlu diamankan agar tidak ada wartawan yang melakukan investigasi dan kemudian bagi bagi uang dengan alasan membantu publikasi wartawan serta alasan ganti uang transpot wartawan, ini tentunya akan merusak marwah Jurnalistik dan merendahkan martabat wartawan,” Ucap Ketua PWRI Bogor Raya Rohmat Selamet.
Menurutnya, mau bagi bagi uang untuk publikasi tiap wartawan boleh saja. Akan tetapi, harus jelas sumber dananya dan jangan menggunakan atau mengambil uang yang akan dipergunakan untuk pembangunan.
Oleh Karenanya, Rahmat meminta adanya perhatian khusus dari pihak pihak terkait yang punya peran dalam membina para kelapa desa supaya persoalan ini tidak menjadi persoalan yang klasik dan dianggap sebagai hal yang biasa.
“Apalagi, untuk menutupi prilaku Korup yang terjadi di desa,” Cetusnya.
Ia pun menduga, apa yang dilakukan oleh Kades Cimande ada upaya “Pembusukan Nama Wartawan”
“Kalau begitu, bisa " Susu sebelanga rusak oleh setitik nila’, Ujarnya.
Ketua PWRI Bogor Raya ini pun mengimbau, sekira para penerima anggaran BANKEU tidak mau diberitakan bila terjadi penyelewengan, maka jadilah kepala desa yang amanah.
Sementara itu, ditempat yang sama, Abah Andri, Ketua PWRI Bogor Selatan mengatakan bahwa sejati bekerja sebagai jurnalis diantaranya melaksanakan sosial control sesuai kode etik yang dipayungi oleh Undang undang PERS No 40 tahun 1999.
“Kalaupun ada uang publikasi, Itu harus jelas dan bukan uang kordinasi. Wartawan ini bukan preman jalanan yang datang ke desa untuk minta minta,” Ucapnya.
Ia juga mengimbau pada para insan Pers khusunya yang ada di Bogor Selatan, kalau sekiranya ada salah satu desa yang melaksanakan proyek tidak sesuai juklas juklis dan RAB yang sudah ditentukan jangan pernah mau dikasih uang publikasi. Sebab, sambung dia, uang rakyat bukan untuk di hambur hamburkan ke sembarang orang.
“Masyarakat harus menerima manfaat secara secara maksimal dari hasil pembangunan dan uang dari rakyat harus langsung semua untuk kepentingan rakyat,”tuturnya
Abah Andri juga mengingatkan bahwa adanya UU KIP bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam mengetahui rencana, program, proses, serta latar belakang pembuatan kebijakan publik yang berdampak pada kepentingan masyarakat.
Komentar Via Facebook :