Dinilai Tak Prosedural, Polsek Ukui Tangkap Pelaku Terduga Jual-Beli Mobil

Dinilai Tak Prosedural, Polsek Ukui Tangkap Pelaku Terduga Jual-Beli Mobil

Gambar ilustrasi

CYBER88 | Pelalawan - Anggota Reserse Polsek Ukui Resort Polres Pelalawan melakukan penangkapan terhadap RH, warga Blok VI RT 36, RW 10, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui, Pelalawan, pada Rabu (17/09). Terduga pelaku ditangkap di kediamannya atas tuduhan melakukan penipuan jual-beli mobil jenis minibus.

Menurut informasi yang diperoleh, menyebutkan bahwa petugas dari Polsek Ukui yang dipimpin Kanit Reskrim beserta anggotanya menerima laporan dari seseorang marga Girsang yang menyatakan pelaku diduga terlibat penipuan penjualan mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik. Anehnya, penangkapan itu disebut- sebut tidak sesuai prosedur, sebab tanpa menunjukkan Surat Perintah Penangkapan dan Penggeledahan.

Pelaku RH-pun langsung dibawa ke kantor Polsek Ukui tanpa memberikan surat penangkapan  kepada istri pelaku.

Menurut Elviana, istri tersangka RH, mengatakan suaminya ditangkap di rumah tanpa ada menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan rumah. Lazimnya, surat  panggilan untuk pemeriksaan  saksi/tersangka.

“Saya kebingungan begitu kedatangan polisi k erumah  dengan menggunakan mobil polisi Polsek Ukui, mereka langsung masuk dan mengelilingi rumah. Saat suamiku masuk ke kamar untuk mengganti pakaiannya, petugas itu tetap mengikutinya,” ujar Elviana kaget.

Lebih lanjut, Elviana mengatakan,saat itu juga  suaminya dibawa hanyalah untuk dimintai keterangan saja. Setelah itu, dirinya menyusul mereka ke Polsek Ukui. Setibanya di Mapolsek Ukui, suaminya  langsung di interogasi untuk dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). kemudian, RH langsung ditetapkan  statusnya sebagai tersangka pelaku penipuan penjualan mobil dengan pasal 378 KUHPidana dengan surat perintah penangkapan nomor Sp.kap/89/IX/2025/Reskrim tertanggal 17 September 2025.

Ironisnya, menurut rekan pelaku, Tam, warga setempat, menerangkan jika mobil merk Toyota berwarna hitam milik pelaku yang parkir di cucian mobil juga ikut disita dan dibawa ke Polsek Ukui.

Besok harinya,  Girsang bersama rombongan saksi dari pelapor mendatangi Polsek Ukui, bahkan diduga saksi saksi sudah dipersiapkan.

Menurut seorang warga yang diminta tanggapannya mengatakan, sebelumnya ada yang mengadu ke Polsek terkait kasus dugaan penipuan penjualan mobil itu seperti menangkap penjahat kakap, padahal  tersangka RH  dikenal baik.

Informasi dari sejumlah masyarakat setempat, bahwa Girsang merentalkan mobil Avanza berwarna abu-abu pada Marga Purba untuk keperluan membawa orang berobat menuju Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru. Selama dua hari, mobil itu diparkirkan di halaman RS.

Disebut warga  itu,  tiba-tiba  pihak mata elang yang disebut sebut mengambil mobil tersebut dari parkiran rumah sakit awal Bros dan diserahkan ke pihak debt collector membawa mobil tersebut ke gudang perusahaan ACC Pekanbaru.

Sementara Kepala Humas Polres Pelalawan, Thomas, pada Jumat (19/09), ketika diminta klarifikasi tanggapan terkait prosedur penangkapan RH oleh Petugas Polsek Ukui, dirinya mengatakan, “Coba saya tanya kanitnya nanti.”

Komentar Via Facebook :