Aliansi Kerakyatan Geruduk Dinas Perkebunan Muaro Jambi, Tuntut Pencabutan Izin PT WSI

Aliansi Kerakyatan Geruduk Dinas Perkebunan Muaro Jambi, Tuntut Pencabutan Izin PT WSI

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Kerakyatan (AKAR) menggelar aksi unjuk rasa. Cyber88-SW

CYBER88 | JAMBI - ​Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Kerakyatan (AKAR) menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Perkebunan Muaro Jambi pada Senin (19/10). Massa aksi tersebut terdiri dari organisasi FORMMASMUDA Sungai Bungur, POSPERA Jambi, JARAK, dan STRUK.

Koordinator lapangan, Yazid, dalam orasinya mengatakan warga menuntut PT Wana Sponjen Indah (WSI) untuk patuh secara mutlak terhadap aturan hukum yang berlaku dan mendesak perusahaan segera memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Sungai Bungur sebesar 20 persen dari luasan Hak Guna Usaha.

Warga ​juga secara tegas menolak terhadap segala bentuk dana hibah yang dijadikan sebagai kompensasi atau pengganti kewajiban. Dana hibah dinilai tidak dapat menggantikan hak masyarakat atas kepastian kepemilikan kebun plasma yang sah.

Kehadiran massa yang diangkut menggunakan 50 unit kendaraan roda empat itu juga mendesak pemerintah untuk bersikap tegas. Mereka meminta Bupati Muaro Jambi, Dinas Perkebunan, serta ATR/BPN mencabut izin HGU, IUP, dan izin PT WSI.

Pencabutan izin tersebut dituntut karena perusahaan dinilai telah terbukti melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah. Perusahaan dianggap mengabaikan regulasi teknis mulai dari tingkat kementerian hingga undang-undang perkebunan nasional.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan pedoman yang jelas melalui UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan berbagai regulasi turunannya. Berbagai aturan tersebut mewajibkan setiap perusahaan perkebunan merealisasikan pembangunan kebun plasma masyarakat paling lambat tiga tahun setelah izin operasional diterbitkan.

​Aturan ini dibuat untuk menjamin keadilan serta keseimbangan ekonomi bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah konsesi perusahaan. Negara berupaya memastikan kehadiran investasi perkebunan memberikan dampak kesejahteraan langsung bagi warga lokal.

Namun, warga melihat adanya ketimpangan perlakuan hukum terhadap PT Wana Sponjen Indah yang beroperasi di wilayah tersebut. Perusahaan tercatat telah mengantongi izin HGU selama kurang lebih 15 tahun tanpa kunjung merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma.

Aliansi Kerakyatan mendesak agar instansi terkait segera mengevaluasi kinerja perusahaan yang mangkir dari tanggung jawab sosial. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak masyarakat Sungai Bungur benar-benar dipenuhi.(SW)

Komentar Via Facebook :