Rakyat Menuntut, Ada Drama dan Aroma Korupsi di Kebun Eks PT IP di Sungai Akar

Rakyat Menuntut, Ada Drama dan Aroma Korupsi di Kebun Eks PT IP di Sungai Akar

Warga Dusun Kayu Kawan, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu, melakukan unjuk rasa di depan areal perkebunan eks PT. Indrawan Perkasa, Senin (3/11/2025).

CYBER88 | Inhu — Suasana Dusun Kayu Kawan, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mendadak bergemuruh. Ratusan warga beramai-ramai berunjuk rasa di areal perkebunan kelapa sawit eks PT. Indrawan Perkasa (PTIP), Senin (3/11/2025).

Dengan suara lantang, spanduk membentang bertuliskan “Kami masyarakat Sungai Akar tidak bersedia lahan sitaan negara diberikan kepada orang dari luar desa kami. Kami siap mengelola sesuai aturan, kewajiban yang ditetapkan oleh negara. NKRI Harga Mati”.

Pengunjuk rasa menolak kehadiran PT. Tiga Raja Emas (TRE) yang disebut-sebut melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT. Agrinas Palma Nusantara di lahan seluas 724,52 hektare tersebut dan berakhir pengelolaanya pada 3 November 2025.

Perkebunan kelapa sawit bekas PTIP seluas 724,52 ha yang berada dalam kawasan hutan disita oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan, berdasarkan Perpres nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, diharapkan bisa dikelola oleh kelompok masyarakat Desa Sungai Akar, dengan sistem KSO.

Tokoh masyarakat Desa Sungai Akar, Sutan Paulus Gultom dalam orasinya di depan kantor bekas PTIP menyampaikan pemenolakan KSO pengelolaan kebun sitaan negara PTIP oleh pihak luar Desa Sungai Akar.

“Kebun sitaan negara PTIP ini harus dikelola oleh masyarakat Desa Sungai Akar. Kami mau mengelolanya sebagai masyarakat Desa Sungai Akar,” kata Sutan Paulus Gultom, disambut teriakan, “ya, betul.. betul,” oleh pengunjuk rasa lainya.

Kemudian, Hendri Marbun, masyarakat Desa Sungai Akar juga mempertanyakan keberadaan PT TRE sebagai pemilik KSO kebun bekas PTIP di Desa Sungai Akar, namun pemilik KSO dari PT TRE tidak ada, yang ada hanya dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara.

Karena pengakuan dari pihak Agrinas yang menerima masyarakat Desa Sungai Akar menegaskan tidak adanya kegiatan panen, maka masyarakat Sungai Akar meminta dilakukan swiping untuk memastikan kebenaran tidak dilakukannya panen kebun kelapa sawit bekas PT IP.

Setelah dilakukan swiping oleh masyarakat Desa Sungai Akar, ditemukan adanya kegiatan aktivitas pemanenan kebun kelapa sawit dan ditemukan Tandan Buah Segar (TBS) diangkut keluar oleh pihak yang tidak tau dari pihak KSO atau dari Agrinas Palma Nusantara dan seluruh TBS yang ditemukan dikumpulkan kembali di depan kantor PT IP.

“Dengan dilakukan secara brutal, pengelolaan kebun hasil TBS kebun sitaan negara yang dikuasai oleh PT Agrinas Palma Nusantara, masyarakat Desa Sungai Akar menduga ada korupsi hasil kebun PTIP,” kata Hendri Marbun.

Di sisi lain, Babinsa Batang Gansal, Sertu. Y. Malau menjelaskan, bahwa pihaknya ada di lokasi perkebunan PTIP Desa Sungai Akar yang disita negara hanya menjalankan tugas pengamanan aset negara yang sementara dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

"Kami dari pihak pengamanan diminta oleh Agrinas untuk menjaga aset negara. Tugas kami memastikan situasi tetap kondusif, tanpa ada benturan di lapangan, tidak membela orang asing atau KSO," ujar Sertu Malau kepada wartawan.

Hingga aksi berakhir, situasi di lokasi berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat keamanan.

Namun masyarakat menegaskan akan terus memperjuangkan agar pengelolaan kebun sitaan negara eks PTIP diberikan sepenuhnya kepada warga Sungai Akar, bukan kepada perusahaan dari luar desa.

Komentar Via Facebook :