Oknum Kades Desa Karya Jaya Oku, Pungut Biaya Rp. 600rb Untuk Mendaftar Sertifikat PTSL.

Oknum Kades Desa Karya Jaya Oku, Pungut Biaya Rp. 600rb Untuk Mendaftar Sertifikat PTSL.

Bejo Prayitno, Kades karya Jaya

CYBER88 SUMSEL-Akhir-Akir ini Warga Desa Karya Jaya ( Batumarta 13) kec Sinar Peninjauan Oku Sumsel, mengeluh karena oknum kepala desanya dengan ini sial Sg dan pengurus pendaftaran Sertifikat PTSL memungut biaya Rp, 600rb/Persil sehingga masyarakat mengeluh, keluhan masyarakat karena mengetahui bahwa pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya, alias pungli. 

Yang mendaftar PTSL di desa itu sebanyak kurang lebih  400 persil sampai kini belum terbit, usulan tahun 2018 dan jikalau 400 org x Rp. 600.000.= Rp.240.juta Rupiah, jadi hal yang tidak mungkin ongkos proses PTSL di desa sebesar itu, tutur Ketua, Ll Bapan Oku yang diwakili ketua Investigasi, Bejo Prayitno (45 th)

Bejo mengatakan, pimpinan seperti ini perlu ditindak secara hukum dan tidak layak menjadi kepala desa.

Kami dari LI Bapan Oku minta kepada cyber pungli diusut dan di tindak secara hukum.

Karena kalau kasus seperti ini dibiarkan dikawatirkan akan menjadi contoh yang tidak baik dan menyusahkan masyarakat, membodohi masyarakat. 

Menurut Bejo seharusnya perangkat desa membina warganya dengan baik supaya meningkat di segala sektor, sektor ekonomi, pendidikan, agama, keamanan dll.

Dengan meningkat  ekonomi tsb maka masyarakat di desa dapat makmur yang tidak terlepas dari bimbingan kepala desa dan perangkatnya desa serta camat dan Bupati nya.

Menurut Bejo, LI Bapan tentunya  anti pungli dan anti korupsi anti kejahatan lainnya, dan LI Bapan adalah Lembaga Indonesia Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara, " masyarakat itu juga aset Negara karena jikalau mereka dihambat atau dipersulit untuk mendaftar sertifikat PTSL artinya mereka telah menghambat warga Negara membayar pajak PBB yang akan digunakan oleh Negara untuk rakyatnya dari aset Negar" tutur Bejo.

Jadi Sebaiknya untuk PTSL milik warga desa Karya jaya  itu tidak diterbitkan terlebih dahulu sebelum pungutan Rp. 600rb tsb dikembalikan oleh kepala desanya kepads warganya, supaya warga terhindar dari pungli.

Oleh karena itu kami minta Bupati Oku jangan diam didiklah bimbinglah kades yang belum bisa bekerja. Untuk apa slogan Oku gemilang tapi warga di desa kepercayaannya menghilang, kata Prayit.

Bejo mengatakan, waktu itu ketika kepala Desa Karya Jaya, ini sial Sg ketika kami dari LI Bapan meminta tanggapannya dia mengakui bahwa uang Rp. 600rb/Persil tsb utk biaya makan minum dan untuk biaya pengukuran petugas BPN.

Di amati dari jawabannya tersebut artinya kades Sg tersebut seolah tidak berdosa melakukan pungli dan tidak kasihan dengan masyarakatnya sendiri, membodohi warga nya yang telah mengangkat dirinya menjadi kepala desa, ibaratnya pagar makan tanaman. ( Edy Faherul Kori)

Komentar Via Facebook :