PT Meroke Tetap Jaya Diduga Serobot Lahan dan Hancurkan Rumah Warisan Warga di Siborong-borong

PT Meroke Tetap Jaya Diduga Serobot Lahan dan Hancurkan Rumah Warisan Warga di Siborong-borong

Kantor-pt-meroke-tetap-jaya

CYBER88 SUMUT - Lima belas orang ahli waris Almarhum Baginda Pipin Siahaan turun ke lahan pertanian mereka yang diduga diserobot PT. Meroke di Parlompanan Hasang Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara, sumatera Utara.

Mereka mendatangi lahan itu untuk memastikan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Meroke atas sebidang tanah milik mereka seluas kurang lebih 8 hektar.

Dengan nada sedih keturunan dari Baginda Pipin Siahaan ini menyampaikan bahwa ada penzoliman atas hak kepemilikan tanah milik mereka yang dikuasai almarhum Baginda Pipin Siahaan sejak tahun 1942 silam diserobot oleh perusahaan PT Meroke.

Erika Siahaan kepada wartawan dilahan yang dia anggap sampai saat ini masih miliknya mengaku bahwa Tanah itu merupakan warisan dari nenek moyangnya secara turun temurun dan diusahai sejak tahun 1942.

Sekarang kami sangat sedih karena lahan kami di serobot dan dikuasai oleh PT. Meroke.

“Kami ahli waris tidak tahu apa yang menjadi dasar hukum PT. Meroke sehingga mereka menguasai lahan kami seluas lebih 8 hektar”. Ujar Erika.

Dia mengaku bahwa memang tanah itu masih dalam sengketa antara Ahli waris dari Baginda Pipin Siahaan dengan pihak PT. Meroke di Mahkamah Agung, namun hingga saat ini pihaknya belum mengetahui putusan dan tidak ada menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

Ahli waris dari Baginda Pipin Siahaan masih terus berjuang untuk mempertahankan tanah warisan yang di wariskan nenek moyangnya kepada mereka.

Erika mengisahkan, semasa hidup Baginda Pipin Siahaan ada membuat wasiat kepada keturunannya pada tanggal 25 Mei 1966 atas tanah seluas kurang lebih 8 hektar.

Membuat sedih, pada tahun 2014 silam, tanaman yg mereka tanam dilahan tersebut di hancurkan memakai traktor dan rumahnya diatas lahan itu juga dibakar entah siapa pelakunya.

Atas kejadian itu pihaknya membuat laporan kejadian pengrusakan itu kepada pihak kepolisian
Pernyataan Erika tersebut ditambah oleh Jonson silitonga yang menyebutkan, sekitar tahun 2001 Togi Siahaan diduga menjual mereka kepada PT. Meroke seluas 2,5 Ha. Tanpa sepengetahuan dari keturunan Baginda pipin siahaan.

Sementara Togi siahaan bukan merupakan keturunan dari Alm Baginda Pipin Siahaan. Artinya Togi Siahaan bukan bagian dari ahli waris.

Akibatnya ada sengketa lahan antara PT.Meroke dengan keturunan Baginda pipin yang sampai kepengadilan dan bahkan sampai ke Mahkamah agung.

Akan tetapi sekitar tahun 2017 PT.Meroke justru melakukan penyerobotan lahan tanah diluar dari lahan sengketa tersebut.

Bahkan Lanjut Jonson, dalam usaha penyerobotan lahan tersebut keturunan dari Baginda pipin diduga mendapat intimidasi.

Akibatnya Erika siahaan dan keturunan Baginda pipin lainnya merasa dirugikan, dan akan tetap melakukan perlawanan kepada PT. Meroke yang telah melakukan penyerobotan.

“Kami akan pertahankan hak milik kami, akan kami usahakan dengan menanam kopi dan nenas” ujar Jonson silitonga yang diamini ahli waris lainnya.

Diakhir keterangan Erika berharap, "Masih ada keadilan di Negara Republik Indonesia dan penegak hukum kiranya dapat memberi titik terang persoalan ini, Supaya mereka dapat mengolah lahan itu kembali,"terangnya.

Disisi lain, awak media yang ingin konfirmasi ke salah satu kantor yang ada dilokasi, yang ada bukan PT Merauke tapi PT.Wahana Subur Jaya.

Rudi kepala kebun dari PT. Wahana subur jaya mengatakan bahwa PT. Meroke tidak ada hubungannya dengan PT. Wahana Subur Jaya, akan tetapi PT.Wahana subur jaya adalah salah satu Aset dari direktur PT Meroke.

Rudi menyebutkan PT. Wahana subur jaya adalah perusahaan yang bergerak dibidang pertanian. Dan saat ini mengelola lahan HGU seluas 38 Ha dari 9 sertifikat.

Sedangkan klaim klaim kepemilikan oleh masyarakat lanjut Rudi sudah sering kali. Namun siapa pemilik lahan yang sah bisa dilihat di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

“Itu tanah saya, ini tanah saya. Ia kita kembali lagi silahkan lihat ke BPN” ujar Rudi.

Sedangkan terkait sengketa lahan atau dugaan penyerobotan lahan oleh PT Meroke, Rudi menyarankan untuk konfirmasi dengan kuasa hukum PT. Wahana Subur Jaya, Hendrik Napitupulu S.H.

(***)

Komentar Via Facebook :