Depencab Gaspermindo Kota Bandung Menolak Tegas RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Depencab Gaspermindo Kota Bandung Menolak Tegas RUU Omnibus Law Cipta Kerja

CYBER88.CO.ID | Bandung - RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law adalah paket revisi sejumlah UU yang terkait dengan investasi. Menurut pemerintah sebagai pengusul RUU, pada berbagai undang-undang yang ada selama ini terdapat banyak hal yang dapat menghambat investasi, dan karena itu harus diubah. Salah satu yang hendak diubah adalah berbagai pasal dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kini sikap DPR yang pro Pemerintah yang masih ngotot terus membahas RUU tersebut di tengah keadaan darurat bencana akibat penyebaran infeksi Covid-19, yang bukan saja memporak-porandakan sistim pertahanan kesehatan di indonesia, tapi juga sudah memporak-porandakan perekonomian masyarakat Indonesia, khususnya kepas ekonomi menengah ke bawah.

Apabila RUU itu terus di paksakan dan di sah kan maka akan membuat kesejahteraan kaum buruh yang selama ini di perjuangkan akan makin ambruk dan tentunya akan di ikuti dengan keterpurukan ekonomi di kalangan kaum buruh. Hal itu di sampaikan oleh Mansyur Riansyah, SE Ketua Depencab Serikat Pekerja Gaspermindo Kota Bandung saat di temui awak media cyber88.co.id Selasa, (21/04/2020)

Mansyur menyatakan, "Depencab Serikat Pekerja Gaspermindo kota Bandung menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena sangat merugikan kaum buruh", tandasnya.

Karena, lanjut mansur,   undang-undang yang mengatur bisnis harus pula mengandung unsur perlindungan untuk buruh, ujarnya. 

Menurut Mansyur, Draf yang mengedepankan investasi ini, kenyataannya malah memangkas kesejahteraan buruh, bukan melindungi kesejahteraan buruh, antara lain yaitu,

*Poin pertama, hilangnya ketentuan upah minimum di kabupaten/kota. Berdasarkan RUU Cipta Kerja, pasal 88C ayat (2) hanya mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, penetapan upah dilakukan di provinsi serta Kabupaten/Kota.

*Poin Kedua, masalah aturan pesangon yang kualitasnya dianggap menurun dan tanpa kepastian. Nilai pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) turun karena pemerintah menganggap aturan yang lama tidak implementatif. Sebelumnya aturan mengenai pesangon ada di UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

*Poin Ketiga, Omnibus Law akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas. Sebelumnya, dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan penggunaan outsourcing dibatasi dan hanya untuk tenaga kerja di luar usaha pokok (core business). 

*Poin Keempat, sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar dihapuskan. Omnibus Law menggunakan basis hukum administratif, sehingga para pengusaha atau pihak lain yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi berupa denda.
Sekarang sanksi pidana bagi pelanggar pesangon dan PHK dihapus. Padahal kalau dulu ada sanksi pidana, masuk pidana kejahatan.

*Poin Kelima aturan mengenai jam kerja yang dianggap eksploitatif. Pada pasal 89 RUU Omnibus Law Cipta Kerja poin 22 berisi perubahan dari pasal 79 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isinya, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja. 

Waktu istirahat wajib diberikan paling sedikit selama 30 menit setelah bekerja selama 4 jam, dan Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Sedangkan, waktu kerja paling lama 8 jam perhari, dan 40 jam dalam satu minggu. 

Selain alasan itu, kata mansyur, Omnibus Law cipta kerja dianggap akan membuat karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap. Kemudian, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) termasuk buruh kasar yang bebas, PHK yang dipermudah, dan terakhir hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.

Ketua Depencab Gaspermindo Kota Bandung ini, menyatakan bahwa, Saya sangat sepakat dengan adanya investasi masuk ke Indonesia, yang dengan demikian akan membuka lapangan pekerjaan baru, tapi jangan mengabaikan hak-hak buruh,, dong", jangan paksa kami kembali turun ke jalan di tengah pandemi covid 19, pungkasnya.

Komentar Via Facebook :