Polisi TindakTegas Penjual Miras Ditengah Bulan Suci Ini

Polisi TindakTegas Penjual Miras Ditengah Bulan Suci Ini

Polisi-amankan-miras

CYBER88.CO.ID | BEKASI - Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) setelah Tahap I dan tahap II, saat ini Kota Bekasi perpanjang PSBB tahap III yang terhitung sejak tanggal 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020.

Perpanjangan PSBB dikarenakan masih banyak warga yang tidak mematuhi peraturan yang telah di terapkan oleh Pemerintah kota Bekasi terkait penyebaran Virus Covid 19, namun kali ini penerapan tersebut lebih tegas untuk para pelanggar atau yang tidak menaati perarturan pemerintah Kota Bekasi.

Demi terlaksananya penerapan sanksi bagi para pelanggar, lurah Kranji atau Andi K bersama jajarannya mensosialisasikan penerapan PSBB tahap III di wilayahnya.

"Saat ini kami akan mensosialisasikan PSBB tahap III berikut dengan sanksi yang telah di terapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi, adapun sanksi yang di berikan bagi para pelanggar sesuai dengan Perwal Kota Bekasi No 29 Tahun 2020." Ujar Lurah Kranji atau Andi K saat akan melakukan giat malam.

Andi K menambahkan, "Kita akan menindak dengan tegas bagi para pelanggar, agar tidak ada lagi penyebaran Virus Corona di wilyah kranji." Ungkap Andi K.

Nampak Andi K memasuki beberapa tempat makan yang masih menyediakan meja dan kursi untuk makan di tempat, Lurah Andi memberikan sanksi secara tertulis dan teguran bagi para pengusaha yang tidak mematuhi peraturan Pemerintah Kota Bekasi.

Disela Patroli bersama jajarannya, Andi K hendak memasuki warung makan di pinggir jalan raya Kranji. Sempat adanya penghadangan oleh pemiliki usaha tersebut, tidak lama kemudian, Lurah Andik K bersama jajaran berhasil memasuki warung makan tersebut. Hasil dari penyelusuran tempat makan yang di curigai di dapati beberapa jenis minuman beralkohol, spontan Andi K instruksikan ke jajarannya untuk lansung menyita beberapa dus dari berbagai jenis minuman memabukan tersebut.

Selang beberapa menit, Kapolsek Bekasi Kota Bapak Helmi bersama anggota lainnya menyambangi lokasi tersebut. Tindakkan tegas lansung di lakukan oleh Lurah Andi K bersama Kapolsek Bekasi kota untuk mengangkut minuman beralkohol tersebut ke Polsek Bekasi Kota dan juga membawa pemilik warungnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

(Dik)

Komentar Via Facebook :