Langgar Aturan, Tim Investigasi Hukum Sumbagut I Akan Laporkan SPBU Asam Jawa Labusel
Spbu-asam-jawa-jual-bbm-subsidi-kepada-truck
CYBER88.CO.ID | LABUSEL - Terkait temuan Tim Investigasi hukum terpadu Sumbagut I bersama Tim Media Cyber88.co.id adanya Pengisian BBM jenis bio Solar Bersubsidi ke mobil tangki CPO No. SPBU 14.214.231., Jalan Lintas Sumatra di Desa Asam Jawa, Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara dengan nama PT. Sumber Tusau Makmur (PT.STM) yang melayani Pengesian Mobil Tangki CPO.

Pengisian Bio Solar bersubsidi ini mungkin sudah sering mereka lakukan karna pada saat Tim Cyber88.co.id dan investigasi berada disana banyak Mobil Tangki CPO tersebut menolak ketika operator menyodorkan Pertamina jenis Dexlate.
Terkait ulah SPBU No.14.214.23, Tim Cyber88 mencoba melakukan konfirmasi kepada Mandor Pengawas yang bertugas malam itu, ia mengaku, "Bahwasanya itu memang dilarang dan tidak diperbolehkan,"ujar B Manik.
Namun disisi berbeda, Asisten Manager SPBU tersebut, Doni mengatakan, "Oh itu boleh gak apa - apa, gak masalah, yang tidak boleh adalah Mobil Polisi atau Kendsraan berplat merah,"tutur Doni kepada Cyber88.co.id.
Sementara itu, Tim Investigas Hukum, Sumbagut I, mengatakan, "Bahwa pihak SPBU sudah melanggar aturan, yakni, SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli BBM mengunakan Jerigen, Mobil tangki, Dump Truck, Truck trailer, Truck gandeng dan Mobil molen, karena sudah di atur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP)."Ujar Salah satu Tim Investigas Hukum Sumbagut I, kepada Cyber88.co.id di lokasi.
Ia juga menambahkan, (Tim Investigasi.Red), "Ini sudah melanggar Perpres No .191 tahun 2014, bahwa di larang membeli dalam bentuk Jeregen, bila tidak sertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu, seperti perikanan, usaha mikro/kecil. Dan juga peraturan mentri ESDM No.8 tahun 2012, bahwa tidak di perbolehkan melayani pembelian Jerigen, juga konsumen dilarang membeli BBM di SPBU utnuk dijual kembali, hal itu tertuang dalam UU No. 22 tahun 2001, tentang minyak dan Gas. Dan apabila melanggar UU Migas No. 22, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk pertamini maka dapat di kenakan sanksi 6 (enam) tahun penjara atau denda maksimal 60 miliar," Ujarnya.
"Kita akan membuat laporan kepada Pertamina pemasaran Cabang Labusel, agar pertamina segera memberikan sanksi atau mencabut izin SPBU tersebut, karena hal itu sudah jelas pelanggaran pemasaran BBM, bila hal ini tidak di tanggapi pihak Pertamina, dalam hal ini bagian pemasaran, maka patut kita duga selama ini adanya kerjasama pihak SPBU dengan pihak Pertamina hingga pihak SPBU leluasa melanggar aturan, dan kita akan segera membuat laporan kepada Disperindag, Polda Sumatera Utara dan pihak terkait lainnya."Tutupnya.
(Red/jhon)


Komentar Via Facebook :