Polres Purwakarta Tangkap Pengedar Sabu Sabu

Polres Purwakarta Tangkap Pengedar Sabu Sabu

CYBER88.CO.ID | PURWAKARTA - Meski di tengah Pandemi Covid -19 yang sedang melanda, tak mrmbuat Jajaran Satres narkoba Polres Purwakarta untuk terus  melakukan tugas nya sebagai andi negara. 

Satres Narkoba Polres Purwakarta  berhasil menangkap seorang pria berinisial YW (28), warga Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, karena kedapatan memiliki satu paket sabu pada hari  Selasa (19/5/2020).

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasatnarkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo. SH menyebutkan. YW ditangkap di sekitar Jl. Raya Veteran, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta pada hari Selasa kemarin."

"Tersangka atas nama YW, pekerjaan nya sebagai  wiraswasta.

 YW ini berperan sebagai kurir dan saat ditangkap terbukti menguasai narkoba jenis sabu sebanyak satu paket," kata Heri kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).

Heri pun menjelaskan kronologi penangkapan YW. Tersangka ditangkap pada Selasa (19/5), sekitar pukul 15.30 WIB, saat hendak mengantarkan satu paket sabu. TKP-nya di Jln Raya Veteran Gg. Flamboyan Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

"YW tertangkap tangan membawa satu paket sabu. Saat ini kami tengah melakukan pengembangan dan didapat inisial A sebagai DPO," ucapnya.

Atas perbuatannya, kata Heri, YW terancam pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman 5 sampai dengan 20 tahun penjara," ujarnya.

Lebih lanjut Heri menegaskan, pihaknya tak akan mengendurkan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. "Meski di tengah pandemi COVID-19 dan Bulan Suci Ramadan, saya tegaskan, Satnarkoba Polres Purwakarta tak pernah mengendurkan perlawanan terhadap bahaya narkoba," ucapnya."(Wan's )."

Komentar Via Facebook :