Merasa di Lecehkan, WN 88 Bandung Somasi PT. Queenta Mitra Perkasa

Merasa di Lecehkan, WN 88 Bandung Somasi PT. Queenta Mitra Perkasa

CYBER88.CO.ID | Bandung – Merasa di lecehkan oleh PT. Queenta Mitra Perkasa, salah satu subkon dalam pengerjaan proyek sutet 500 KV yang berada di wilayah Bandung selatan perkumpulan WN 88 Bandung layangkan Somasi, “Sabtu (06/06/2020).

Hal itu dilakukan karena WN 88 Bandung merasa tidak di hargai sebagai rekanan kerjasama dalam Pemasokan Bahan Pengurugan Reklamasi. Pasalnya tanpa berkoordinasi, tiba-tiba pihak PT. Queenta Mitra Perkasa yang diketahui merupakan induk dari CV. Quency Gemilang mengalihkan kontak kerjasama dengan pihak lain yang di ketahui kepada Sdr Cecep, Ungkap Uden Caraka Ketua WN 88 Bandung.

Uden menerangkan, sebelumnya divisi usaha WN 88 yang di wakili oleh pemegang mandat dari WN 88 yakni Bambang Hermawan yang Kini sudah bukan lagi sebagai anggota WN 88, pada 22 Januari 2020 menjalin kerjasama dengan CV. Quency Gemilang yang di tandatangani masing-masing pihak dan sah secara hukum perdata. 

Dalam perjalanan tiba-tiba pelaksanaan yang sedang di garap oleh CV. Quency Gemilang di ambil alih oleh PT. Queenta Mitra dan ketika pelaksanaan tidak memperdulikan adanya kesepakatan-kesepakatan dengan pihak WN 88 yang juga telah membantu CV. Quency Gemilang melakukan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat yang terdampak dengan adanya kegiatan tersebut dengan mengeluarkan dana yang tidak sedikit, “Terangnya.

Dikatakannya, oleh Uden. Apa yang dilakukan oleh PT. Queenta Mitra yang telah memutuskan secara sepihak dan tidak memperdulikan terhadap pihak WN 88, merupakan suatu perbuatan hukum. Karena menurutnya (Uden-Red) bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu “perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak.”, apalagi beberapa sebagai mana Yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa “pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum” Katanya. 

Lebih lanjut, Ketua Perkumpulan Wn 88 yang merupakan cetakan para jendral angkatan 88 itu mengatakan, bahwa walaupun PT. Queenta Mitra Perkasa beda manajemen tapi diketahui merupakan induk dari CV. Quency Gemilang dan harus mempertanggung jawabkan dari apa yang di lakukan oleh CV. Quency Gemilang dan salah satunya adanya kesepakatan yang di buat dengan pihaknya. “Ujarnya. 

Uden pun menyampaikan bahwa dalam somasinya, pihak WN 88 meminta perwakilan dari PT. Queenta Mitra Perkasa untuk dating ke kantornya dan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah supaya tidak berlanjut ke jalur hukum, “Tandasnya.

“Walaupun kami sangat kecewa, dan supaya tidak terjadi gejolak di seluruh anggota WN 88 ,Saya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik, supaya program PLN terkait pengadaan daya listrik tidak ada kendala di lapangan, “ Pungkasnya. (GS)

Komentar Via Facebook :