Penutupan PSBB di Kabupaten Bandung, Jajaran Polsek Banjaran Tetap Tegakan Aturan Dalam Fase AKB

Penutupan PSBB di Kabupaten Bandung, Jajaran Polsek Banjaran Tetap Tegakan Aturan Dalam Fase AKB

CYBER88.CO.ID | Kab.Bandung - Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Bandung terakhir pada hari ini, "Jum'at (11/06/2020)

Pemerintah memperkuat kewajiban physical distancing melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020. 

Aturan ini harus dipatuhi dan untuk memastikan kepatuhan tersebut, Polri menjadi garda terdepan. Dalam konteks inilah, selain tenaga medis, Polri dapat disebut sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Keberhasilan PSBB memang tergantung dari kesadaran dan kedisiplinan masyarakat, namun untuk memastikan keduanya berjalan, diperlukan peran Polri di dalamnya.

Upaya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bandung khususnya di Kecamatan Banjaran membutuhkan kedisiplinan pada banyak aspek, terutama kehidupan sosial masyarakat. 

Dalam situasi pandemi,  diperlukan  disiplin yang sangat ketat terhadap kehidupan sosial masyarakat dalam bentuk physical distancing. Metode ini dianggap sebagai upaya yang paling efektif untuk mencegah dan mengurangi angka penyebaran virus ini, "Tutur PADAL check Point alun-alun Banjaran Iptu asep muharam SH., Yang sedang bertugas di dampingi anggota Polsek Banjaran lainnya, Brigadir Imam Ardianyah.

Dikatakannya oleh Iptu Asep, bahwa dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal, pihak Kepolisian terus melakukan sosialisasi tentang penerapan Protokol kesehatan dalam fase AKB ini, melalui pendekatan secara Humanis kepada masyarakat yang melanggar aturan, "Katanya.

Lebih Lanjut Ipda Asep Menerangkan bahwa, dalam penegakan AKB ini, Fungsi penegakan hukum yang diemban Polri sesungguhnya tidak lepas dari fungsinya sebagaimana telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri. Pasal 2 dalam UU ini menyebutkan bahwa salah satu fungsi kepolisian adalah fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, "Pungkasnya. (ES)

Komentar Via Facebook :