Tanpa Perlawanan. Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Berhasil Dibekuk Satuan Polsek Mandau dan Polres Bengkalis
Pelaku-penganiayaan-dan-penyekapan-MA
CYBER88.CO.ID | DURI - Polisi Sektor (Polsek) Mandau Polres Bengkalis berhasil meringkus seorang diduga pelaku penganiayaan dan penyekapan. Pelaku diketahui berinisial MA, seorang karyawan Swasta warga KM 08 Kulim, Desa Balai Makam, Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Sebelum ditangkap, tersangka MA diduga melakukan penyekapan terhadap AN.S warga Jalan Mansoerdin, Desa Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir. dan kemudian dilaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Z.
Tersangka MA ditangkap, pada Rabu (10/06/2020), sekira pukul 15.30 WIB kemarin, di TKP, PT. Indrillco Bakti (PT. IDB) beralamat di Jalan Lintas Duri Dumai KM 08 Kulim, Desa Balai Makam, dan berupa alat bukti hasil visum.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan,melalui Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK. Minggu (14/06/2020) saat dikonfirmasi melalui pesan Whatshapnya membenarkan penangkapan tersebut, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jum'at 17 April 2020 pukul 12.30 WIB bertempat di Mess Karyawan PT. Indrillco Bakti (PT. IDB) yang beralamat di Jalan Lintas Duri Dumai KM 08 Kulim, Desa Balai Makam.
"Saat itu ia telah diketahui terjadi penganiayaan dan penyekapan terhadap diri korban( An S) yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan orang tidak dikenalnya,"ungkap Kapolsek Mandau
"Kronologis kejadian tersebut berawal ketika Z (Pelapor red,) mendapat informasi dari salah seorang saksi tentang keberadaan S atau korban,"Tambahnya.
"Selanjutnya, Z (pelapor red,) mendatangi TKP dan disana Z menjumpai saksi 1 dan saksi 2, kemudian Z bersama para saksi melihat langsung kondisi korban saat itu, dan ternyata benar bahwa( An S ) mengalami penyekapan dan penganiayaan oleh tersangka MA,"ungkap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, S (korban) mengalami memar dibagian tangan dan kaki, serta gigi korban patah dan selanjutnya Z selaku Istri korban langsung melaporkan kejadian itu pada pihak Kepolisian Polsek Mandau.
"Berdasarkan laporan tersebut diatas kemudian Team Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka sehingga Rabu, 10 Juni 2020, pukul 15.30 WIB, keberadaan tersangka diketahui oleh Tim Opsnal dan berhasil ditangkap di Kantor PT. Indrillco Bakti (PT. IDB),"ungkapnya lagi.
"Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, Kemudian dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.
(red/jhon)


Komentar Via Facebook :