Ditemukan e-Warong Penyalur BPNT Nakal di Kabupaten Garut
CYBER88.CO.ID | GARUT - Program Raskin tahun 2016 kini diganti dengan sistem menggunakan e-kartu diberikan langsung keruma tangga sasaran yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sehingga bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai.
Dengan menggunakan sistem perbankan sistem baru penyaluran pangan diatur dalam peraturan presiden nomor 63 tahun 2017 tentang bantuan sosial non tunai.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai bentuk bantuan dari pemerintah guna menunjang kebutuhan pokok untuk masyarakat kecil.
"Adapun sistem penyaluranya itu sudah dibentuk permensos Nomor 11 Tahun 2018, Pedoman Umum (Pedum) Sembako Tahun 2020 dan Surat Edaran Kadinsos Kabupaten Garut tentang penyaluran sembako BPNT.
Namun pakta dilapangan terkadang beda pengolahanya, ditemukan masih ada agen atau e-warong nakal yang menyalurkan bantuan tersebut langsung di plot oleh penyedia dengan tidak menghiraukan aturan Permensos.
Dan juga masih ditemukan e-warong yang menahan kartu ATM Kartu Penerima Manfaat yang tidak dibagikan lagi ke penerima manfaat.
“Bank Mandiri harus memberikan edukasi kepada agen atau e-warung agar dalam menyalurkan program sembako BPNT memenuhi ketentuan 6 T (tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat jumlah, tepat kwalitas, dan tertib administrasi).
Sementara untuk kelompok penerima manfaat (KPM), harus diberikan kebebasan untuk membelanjakan dan memilih sembako yang dibutuhkan, sesuai jumlah saldo yang dimilikinya, asal tidak keluar dari ketentuan Pedum, Agen juga tidak boleh memberikan sembako yang sudah dipaketkan.
Waktu verifikasi agen oleh Bank Mandiri Harus benar -benar warung yang bisa menjual sembako kapan saja sesuai kebutuhan penerima, kalaupun ada agen yang melanggar padum jelas itu menjadi tanggung jawab pihak bank Mandiri.
Kalau pihak bank penyalur anggaran tersebut tetap membiarkan e-warung dan agen melakukan pelanggaran penyaluran program tersebut, pasti sangat merugikan KPM tentunya sama saja dengan merampas hak masyarakat kecil. (Koes)


Komentar Via Facebook :