Unit Reskrim Sunda Kelapa Amankan 2 Pria Pelaku Pencurian

Unit Reskrim Sunda Kelapa Amankan 2 Pria Pelaku Pencurian

CYBER88.CO.ID | JAKARTA - Satuan unit Reskrim Polsek kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok selasa siang (23/6/2020) mengamankan dua  pria yang berinisial  SW (38) asal Siantar dan PN (25) asal Jakarta.

Tersangka SW dan PN di amankan Polisi Sunda Kelapa karena melakukan perbuatan tindak pidana pencurian pemberatan rumah kabel (RK) terminal sambungan telepon milik PT.Telekomunikasi Indonesia Tbk tersangka melakukan aksinya bertiga dengan seorang rekannya berinisial YS yang masih buron.

Menurut Kapolsek Sunda Kelapa Akp Slamet Riyanto, penangkapan kedua tersangka diawali dengan adanya imformasi dari masyarakat bahwa diseputaran jalan Pakin Raya, Penjaringan Jakarta Utara sering terjadi pencurian Rumah Kabel yang ada didalam gardu terminal sambungan telepon milik PT.Telekomunikasi Indonesia." jelas Slamet.

Akp Slamet Riyanto kembali menjelaskan, kemudian ditindak lanjuti oleh anggota unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa dengan melakukan penyelidikan selama beberapa hari sampai akhirnya pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 wib, para pelaku berhasil tertangkap tangan pada saat sedang melakukan perbuatan pencurian." ucap Akp Slamet.

Ditambahkan Kanit Reskrim Akp Ikrom Baihaki saat di hubungi melalui whatsapp," Kasus pencurian pemberatan ini dilakukan 3 (tiga) orang pelaku, dan 2 (dua) orang berhasil kami tangkap saat sedang beraksi  yang sudah kami intai aksinya selama  beberapa hari.

"Dari satu pelaku yang buron berinisial YS sedang kami kejar dan sudah kami kantongi indentitasnya," papar Ikrom.

Untuk proses lebih lanjut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil pencuriam para tersangka diantaranya

1 (satu) set rumah kabel (KR) terminal sambungan telepon milik PT.Telekomunikasi IndonesiaTbk, 1 Buah Gergaji besi, 1 buah Tang dengan Gagang berwarna kuning hitam terbuat dari besi, 1 buah obeng kembang dengan Gagang berwarna biru terbuat dari besi, 1 unit mobil Mikrolet M 15A dengan trayek Mangga dua, Kota, tg.priok berplat No.Pol B 1288 V, Uang tunai sebesar Rp.65.000, 1potong Gagang SAPU terbuat dari kayu panjang, 1 potong baju Indihome berwarna merah strip Putih, berikut tanda pengenal Telkom Akses atas nama JONA

Atas perbuatan tersangka polisi menjeratnya pasal 363 ayat (1) huruf 4e & 5e  KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (Yons)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :