PT ABC dan Karyawan sepakat Cari Winwin Solution Lewat Bipartit

PT ABC dan Karyawan sepakat Cari Winwin Solution Lewat Bipartit

CYBER88.CO.ID | KAB.BEKASI, - pihak perusahaan PT Akura Bina Citra (ABC) dan karyawan sepakat menggunakan jalur Bipartit dalam penyelesaian persoalan, untuk mencapai kesepakatan atau winwin solution yang sempat menjadi  tarik ulur antara Marlon dan pihak perusahaan.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004, tentang PPHI dimana penyelesaian konflik ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan dua cara, yakni bipartit antara pihak perusahaan dan karyawan, serta melalui mediasi dengan dinas tenaga kerja.

"Dengan jangkau waktu selama 30 hari, setelah adanya pokok yang sedang dipersoalkan antara perusahaan dan karyawan.

"Dalam kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara Nomor ABC/LT-4846/VI/2020 pertanggal 24 Juni 2020, pihak perusahaan dan karyawan melakukan kesepakatan bersama, dengan dengan pembayaran sisa kontrak Marlon oleh pihak perusahaan. Demikian isi surat perjanjian yang sudah ditandatangi.

Direktur operasional PT Akura Bina Citra Andi Setyo Budianto menjelaskan,"perihal penyelesaian persoalan dengan karyawan saudara Marlon, Kami sepakat lewat jalur Bipartit seperti yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004, tentang Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

"Kami sudah sepakat tidak ada masalah lagi dengan Marlon,"sebut Andi.

"Hal senada juga dikatakan Marlon, "ketentuan yang sudah kami sepakati dengan perusahaan membuat saya lebih lega, sebab ada kesepakatan yang memberikan rasa keadilan  terhadap saya dan saya sangat mengapresiasi apa yang menjadi kesepakatan ini.

"Dirinya juga menyebutkan, "sangat berterima kasih kepada PT Akura Bina Citra yang sudah menjadi bagian yang sangat berharga bagi saya. Untuk kedepannya, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga bagi saya, "imbuhnya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :