Berdalih IMB Masih Dalam Pengurusan, Bangunan Baru Perumahan PT. Naga Mas Berdiri Langgeng 

Berdalih IMB Masih Dalam Pengurusan, Bangunan Baru Perumahan PT. Naga Mas Berdiri Langgeng 

Bangunan PT Naga Mas Berdiri Langgeng

CYBBER88.CO.ID | DUMAI -  Seperti di informasikan media ini sebelumnya, 14 unit bangunan perumahan karyawan PT Naga Mas yang dibangun /dirikan di samping Jalan Janur Kuning Jaya Mukti " tanpa terlebih " dahulu dilengkapi dan menggantongi IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan ) dari instansi berwenang setempat

Menariknya, pihak managemant PT Naga Mas yang ada di Dumai setiap dikonfirmasi wartawan selalu berdalih atau beralasan mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan pengajuan  permohonan pengurusan IMB

Padahal bila mengacu kepada Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) sangat jelas disebutkan bahwa persyaratan pertama sebelum mendirikan bangunan harus mengajukan persyaratan  administrasi yang meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan IMB

Bahkan menurut  sumber dalam Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG juga kembali ditekankan bahwa memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung.

Hal ini pun menurut sumber juga diatur pada PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Np. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005) dan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 PP 36/2005 yang berbunyi setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki IMB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemko) melalui proses permohonan izin.

"Sementara dalam pasal selanjutnya yaitu 15 ayat [1] PP 36/2005), dikatakan bahwa permohonan IMB harus dilengkapi dengan kelengkapan yang sudah diatur dan mendirikan bangunan (IMB) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang saat akan untuk membuat rumah dan bangunan.Lalu kenapa pihak PT Naga Mas bisa mendapat perlakuan pengecualian ." Ujar sumber seakan bertanya kepada tim Cyber88.co.id.

Sayangnya di Kota Dumai menutut sumber hal ini kadang banyak yang dilanggar.Sehingga menurut sumber banyak bangunan yang diduga tanpa  IMB sudah berdiri. Pelaku pelangaran aturan hukum seperti ini menurut sumber seharusnya bisa mendapatkan beragam sanksi, dalam hal ini menurut sumber termasuk sanksi berat.

Seperti pihak managemant PT Naga Mas tersebut menutut sumber didalam hal membangun perumahan karyawannya di jalan Janur Kuning Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, harusnya terlebih dahulu menunggu keluarnya IMB dari Dinas terkait di Kota Dumai

Dan pihak Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP ) Kota Dumai, selaku pengawas, pengawal dan penegak Peraturan di Daerah pun menurut sumber Cyber88.co.id harusnya dapat bertindak adil dan tegas.

Karena pihak managemant PT Naga Mas melalui humasnya bernama Ftrengky telah mengakui dan menjelaskan kepada beberapa wartawan termasuk media ini kalau mereka dalam mendirikan ke 14 unit bangunan perumahan yang baru belum mengantongi IMB

 " Ya kami sampai sekarang belum mengantongi izin IMB, namun kami sudah mengajukan permohonan kepihak perizinan, dan sampai sekarang belum keluar."Ujar Frengki menjawab sejumlah wartawan yang bertanya tentang IMB bangunan perumahan PT Naga Mas di Jalan Janur Kuning Jaya Mukti

Menanggapi adanya bangunan tanpa IMB tetap utuh dan tidak ada sanksi dari petugas berwenang, Salah seorang masyarakat Dumai yang mengatasnamakan dirinya sebagai  pemerhati lingkungan mengatakan sangat menyayangkan

Dalam bincang bincangnya dengan Cyber88.co.id sumber menilai Pemerintah Kota Dumai kurang tegas.Untuk itu melalui media Cyber88.co.id di meminta pihak Sat Pol PP Dumai harus bersikap tegas dan adil dalam menerapkan aturan.

” Ya kita harap pihak satpol PP jangan Kucing kucingan terhadap masalah ini, ngak mungkin kelalaian dan pelanggaran pihak managemant PT Naga Mas itu dibiarkan begitu saja.Apalagi jaman sekarang sangat gampang pengurusan izin tidak butuh waktu lama, terkecuali ada persyaratan yang tidak mereka ( pihak managemant PT Naga Mas ) lengkapi,” Ujar pria berinisial KK

Terkait pemberitaan kali ini, Cyber88.co.id belum berhasil konfirmasi ke pihak Sat Pol PP dan perijinan Kota Dumai.

( red/naga/Hen )

Komentar Via Facebook :