Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Raja Ampat Memenuhi Unsur Pidana, Penyidik Periksa 3 Orang Saksi
CYBER88.CO.ID | Papua Barat - Kasus dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik Bupati kabupaten Raja Ampat kini sudah memenuhi unsur pidana. Hal ini disampaikan oleh kasat Reskrim polres Raja Ampat, AKP.Nirwan Fakaubun SIK Saat dijumpai di ruang kerjanya, “Rabu (1/07/20) kemarin.
Dikatakan Nirwan,kasus dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor EM lewat postingan di akun Facebook miliknya beberapa hari lalu masih dalam tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Terkait pemeriksaan saksi-saksi,Nirwan menuturkan hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi diluar daripada saksi ahli.sebelumnya hanya dua orang saksi yang diperiksa oleh pihaknya.
Menurut Kasat Reskrim, dengan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut maka kasus 'EM sudah memenuhi unsur pidana.
"Sekarang kami hanya menunggu waktu, apabila penerbangan sudah dibuka maka kami akan berangkat ke beberapa tempat yang berbeda-beda untuk pemeriksaan saksi ahli".Katanya.
Adapun saksi ahli yang akan diperiksa pihaknya yakni, saksi ahli bahasa daerah atau bahasa sehari-hari,ahli bahasa Indonesia, ahli pidana dan ahli ITE.
"Karena Polisi dia praktikum pidana, bukan teori kita praktik, orang yang menjalankan hukum pidana"imbuh Nirwan.
Ia juga mengaku bahwa pihaknya sudah membangun koordinasi dengan para saksi ahli tersebut di sejumlah wilayah yang berbeda.
Untuk barang bukti, Kasat Reskrim menerangkan akan diajukan kepada ahli ITE di Jakarta, yang mana proses pemeriksaannya dilakukan secara forensik.
Anggota Polri Jebolan Akpol itu juga mengungkapkan bahwa saat ini semua barang bukti dan keterangan saksi-saksi sudah siap, hanya saja pihaknya masih menunggu sampai dibukanya penerbangan.
Terkait pasal yang disangkakan atas kasus ini, kasat Reskrim menjelaskan akan berdasarkan pada pasal 27 ayat 3 UU ITE,yang mana pasal tersebut juga dijuntokan dalam pasal 45 UU ITE sebagaimana diuraikan bahwa, hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda 1 Milyar Rupiah*.
Jurnalis: Awin J.Macap


Komentar Via Facebook :