Kedapatan Bawa Senpi Dua Warga Palas Lagi Menikmati Miras Ditangkap Polisi

Kedapatan Bawa Senpi Dua Warga Palas Lagi Menikmati Miras Ditangkap Polisi

CYBER88.CO.ID | Lamsel - Dua pemuda warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), rabu sore (8/7) terpaksa harus digelandang ke Mapolres oleh Satreskrim Polres Lamsel lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver.

Mereka adalah, DA (22) warga Desa Tanjung Sari dan NH (22) warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas.

Awalnya, saat Tekab 308 Polres Lamsel tengah melakukan patroli disekitaran Kalianda sekitar pukul 16.00 wib, Rabu (8/7/2020), petugas mendapati dua pemuda tersebut yang tengah nongkrong dan minum minuman keras jenis vigur di sebelah bangunan Eks Hotel 56, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung selatan, Provinsi Lampung.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap dua pemuda itu, polisi mendapati satu pucuk Senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan enam peluru didalamnya yang disimpan di tas kecil milik salah seorangnya.

Bukan hanya Senpi rakitan, melainkan dua pemuda itu juga membawa kunci leter T dan korek api berbentuk pistol. Kedua pemuda itu diduga akan melakukan aksi kejahatan. Sehingga, langsung dibekuk oleh petugas dan di gelandang ke Mapolres, guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Satreskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona, SIK, mewakili Kapolres AKBP Eddie Purnomo, SH, SIK, MM mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku akan melakukan aksi kejahatan pada malam hari.

"Bahkan, sebelum tertangkap, kedua pelaku telah melakukan perampasan Handphone dan uang Rp15 ribu di sekitar Pantai Ketang terhadap dua pelajar," Ungkapnya.

AKP Try menegaskan, kedua pelaku dijerat pasal Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Api.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu  Pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, satu  buah kunci letter T lengkap, enam butir peluru aktif, satu unit korek gas bentuk pistol warna hitam. (Andy)

Komentar Via Facebook :