Pembangunan menara Telekomunikasi, Protelindo di Tuding Tidak Mematuhi Prosedur
CYBER88.CO.ID | Kab.Bekasi - Pembangunan menara telekomunikasi Milik Protelindo yang berada di Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, dituding mengabaikan berbagai prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara telekomunikasi serta, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
"Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, seperti tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama, ketinggian Menara, struktur Menara, rangka struktur Menara, pondasi Menara, dan kekuatan angin
"Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain,pentanahan (grounding), penangkal petir,catu daya, lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light), marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking)
"Identitas hukum terhadap Menara antara lain, nama pemilik Menara, lokasi Menara, tinggi Menara, tahun pembuatan/pemasangan Menara, Kontraktor pelaksana Menara, beban maksimum Menara
"Ditambah lagi Perda Kabupaten Bekasi nomor 9 Tahun 2013 tentang penataan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, pasal 4 di sebutkan penyelenggara harus menempuh beberapa perizinan seperti, IMB, Rekomendasi titik koordinat dari Diskominfo, Avice planning, IPPL, kekuatan menara, izin ganguan ,serta beberapa rekomendasi RT RW desa serta kecamatan, Pemasangan pelaksana Menara.
Namun, dari pantauan awak media di lokasi kegiatan,pihak pelaksana tidak menghiraukan peraturan pemerintah ini,seperti di lokasi tidak ada data pendukung pelaksanaan dan IMB.
Pihak pelaksana dari Protelindo, Indra ketika di mintai keterangannya via Whatshap Rabu (8/7/2020) mengatakan,"sejauh ini pihaknya telah mengurus perijinan seperti ijin warga, rekomendasi desa dan kecamatan,"kilahnya.
Sementara camat Tambelang ketika di minta tanggapan nya melalui pesan WhatsApp Jumat (10/7/2020) menyebutkan, "silahkan konfirmasi ke Ekbang kecamatan bang,karena yang urusin itu kasie Ekbang saya,"Cetunya.
Sementara, sampai saat berita ini di turunkan, belum mendapatkan jawaban yang pasti dari pihak kecamatan Tambelang melalui kasie Ekbang terkait rekomendasi perijinannya.


Komentar Via Facebook :