Kabid Humas Polda Jabar : Dua Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Polresta Bandung
CYBER88.CO.ID | Bandung - Polresta Bandung Polda Jabar melaksanakan konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan TNI gadungan,
di loby Mako Polresta Bandung, "Senin (13/07/2020).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan.S.I.K dengan didampingi oleh Dandim 0624/Kab Bandung Letkol.Inf Donny Ismauli Bainuri serta Wakapolresta Bandung AKBP Antonius Agus Rahmanto.S.I.K.,M.Si.
Adapun tempat kejadian perkara di Jalan Ciganitri Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, dengan korban Sdr. Agus Hasan Sadikin dan Sdr. Muhamad Sulaiman
Berhasil diamankan Tersangka YS, (42) seorang buruh harian lepas warga Kp. Cisarongge 03/11 Desa Mekar mukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat dan SY, (44) wiraswasta, warga Kp. Babakan 04/03 Desa Singajaya Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu Unit kendaraan roda dua Merk Kawasaki Ninja 250 CC warna Merah dengan Nopol D 4336 VBY, satu buah celana PDL Loreng TNI, 1 satu buah buah jaket loreng TNI, satu buah tas loreng TNI, satu buah pasang sepatu PDL, satu pucuk pistol mainan jenis FN, dan dua buah helm Fulll Face Warna Hitam
Motif dari kasus ini menurut informasi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa kedua tersangka bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara memberhentikan dan berpura-pura tersenggol oleh kendaraan korban yaitu pick up L 300, lalu tersangka mengancam dengan menunjukan pistol mainan dan seragam TNI dan salah satu tersangka melakukan pemukulan terhadap korban kemudian tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan jumlah Rp. 6.650.000,- (enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), namun aksi tersangka tersebut berhasil diamankan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polresta Bandung.
“Dari hasil pemeriksaan, bahwa para pelaku mengaku pernah melakukan hal yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan sebanyak lebih dari 100 kali, seperti di wilayah Polresta Bandung, wilayah Polres Cimahi dan di wilayah Polrestabes Bandung, “ujar Kabid Humas Polda Jabar
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Pasal yang di langgar adalah Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


Komentar Via Facebook :