Dua Lembaga di bawah Pemerintahan Kabupaten Tangerang yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Daerah (DPMPD) dan Asosiasi Perangkat Desa Indonesia(Apdesi) di laporkan ke Kejari Tigaraksa seni
Tangerang Cyber88 246 desa dikabupaten Tangerang diduga selewengkan dana desa hal ini bermula adanya dugaan pengerjaan program desa yang tidak sesuai perosedur . Laporan ini merupakan tindak lanjut dari temuan kami dilapangan yang mengindikasikan adanya penyimpangan pelaksanaan program yang menggunakan dana desa kata Ketua Organidasi Penimbang Hukum (OPH) Anri Saputra Situmeang dikantor Kejari Tigaraksa senin 11/11. Lebih jauh dia menerangkan,dugaaan penyelewengan yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut karena penggunaan pelaksanan program dana desa sebesar 17,2 Miliar itu dilakukan oleh pihak ketiga berbentuk badan usaha perseroan(PT) yang menjadi problem kami seharusnya program ini terbuka untuk masyarakat Andi menuturkan dana sebesar Rp 17 Miliar lebih itu,merupakan hasil patungan 246 desa dengan modus pelatihan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pada perangkat desa dengan besaran hingga Rp 70 jt/desa. Dana Rp 70 jt perdesa yang di ikuti 246 desa se Kabupaten Tangerana merupakan Anggaran yang Fantastis,yang pelaksanaan kegiatanya menyalahi aturan karena dikelola oleh pihak ke tiga atau Perusahaan ,terangnya Dugaan penyimpanganya sangat jelas karena dalam peraturan Menteri Desa nomor 16 Tahun2018 tentang pemanfaatan dana desa,seharusnya dikelola secara swakelola,namun pada kenyataanya dikelola oleh pihak ketiga dan ini menelan dana hingga Rp 17 Miliar lebih "ujarnya, Laporan ini merupakan tindak lanjut dari temuan kami dilapangan yang mengidikasikan adanya penyimpangan pelaksanaan program yang mengunakan dan desa "kata Anri,..(David Sitorus) Cyber88


Komentar Via Facebook :