Pekerja di Sektor Formal Dengan Gaji Di Bawah Rp 5 Juta Per Bulan Akan Dapat Insentif Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Pekerja di Sektor Formal Dengan Gaji Di Bawah Rp 5 Juta Per Bulan Akan Dapat Insentif Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

CYBER88 | Bandung – Pemerintah akan menyalurkan insentif Rp 2,4 juta bagi pekerja di sektor formal dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.

Untuk merealisasikan hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan dana Rp 33,1 triliun untuk diberikan kepada 13,8 juta pekerja.

Bantuan senilai Rp 2,4 juta tersebut diberikan untuk durasi 4 bulan (Rp 600 ribu per bulan) hingga akhir 2020.

Adapun penyalurannya dilakukan dua kali pada kuartal II dan III tahun ini, masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

Neni, salah seorang pekerja swasta di kabupaten Bandung, mengaku pada CYBER88 belum mendapat informasi soal bantuan Rp 2,4 juta tersebut.

Namun, apabila kalau insentif itu memang benar-benar direalisasikan, ia sangat bersyukur. Pasalnya, pandemi corona telah membuatnya kesulitan secara finansial selama beberapa bulan ini.

"Kalau emang benar saya sangat bersyukur karena dampak dari pandemi ini sangat terasa bagi pekerja seperti saya" ungkap dia.

Ungkapan syukur juga turut dilontarkan oleh Abas. Pria yang juga seorang pekerja pabrik di kawasan Bandung Selatan, menyampaikan, uang bantuan itu akan lebih membantu kebutuhan sehari-harinya.

"Senang dan merasa terbantu. Itu buat kebutuhan sehari-hari," kata dia kepada Cyberr88.co.id.

Lantaran gajinya yang saat ini masih berada di level UMR Kabupaten Bandung harus dipakai untuk menafkahi anak dan istrinya memang kurang memadai, ungkap dia.

Begini Mekanisme Pemberian Insentif bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan insentif Rp 2,4 juta kepada 13 juta tenaga kerja di sektor formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Pemberiannya akan dilakukan dalam dua tahap pada kuartal III dan IV tahun ini, atau Rp 1,2 juta di tiap tahap.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin (BGS) menuturkan, bantuan tersebut hanya diberikan kepada tenaga kerja formal lantaran segmen masyarakat lainnya sudah menerima insentif lain dalam bermacam bentuk.

"Presiden menyadari bahwa 29 juta rakyat termiskin sudah diberikan bermacam bantuan. Jadi contohnya PKH itu berkisar antara 600 ribu sampai 1 juta. Bansos dan kartu sembako itu Rp 200 ribu per bulan.

Kemudian program untuk yang di-PHK besarannya sekitar Rp 3,6 juta dalam 4 bulan," paparnya dalam sesi teleconference, Jumat (7/8/2020).

"Sehingga memang diharapkan ini justru mengurangi kesenjangan sosial, karena segmen-segmen lain sudah diberikan bantuan," dia menambahkan.

Dikatakannya, pemerintah juga menyadari sebagian besar tenaga kerja formal secara ekonomi kini turut kesulitan akibat wabah pandemi Covid-19. Banyak di antara mereka yang harus dirumahkan atau terkena pemotongan gaji.

"Yang belum adalah segmen tenaga kerja formal yang tidak termasuk segmen tenaga kerja informal, rakyat miskin atau di-PHK, yang belum mendapatkan bantuan karena gaji mereka dipotong," tuturnya.

Mekanisme Pembayaran

Secara mekanisme pembayaran, BGS menyampaikan, pemerintah akan mengalokasikan bansos Rp 2,4 juta dalam dua tahap melalui rekening tenaga kerja milik BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita menggunakan data resmi yang ada di BPJS. Data itu lengkap karena setiap bulan mereka membayar iurannya, dan kita juga tahu namanya siapa, bekerjanya dimana, sudah berapa lama bekerja," ungkap dia.

"Insya Allah dalam dua minggu ini kita akan bisa mengumpulkan dan memverifikasi nomor rekeningnya, sehingga dana bantuan akan langsung disampaikan secara tunai," tandasnya. (Erna Hawati)

Komentar Via Facebook :