Polisi Tangkap Pelaku Curas Bermodus Sebagai Polisi
CYBER88 | Tulang Bawang -- Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus sebagai polisi.
Kapolsek menjelaskan, pelaku merampas uang korban dengan kekerasan, sehingga korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta.
Kejadian bermula, hari Rabu (19/08/2020), sekira pukul 06.00 WIB, korban Ngatino (45), warga Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung. Berangkat dari rumahnya menuju ke Pasar Unit 2 untuk belanja dengan menggunakan sepeda motor merk TVS, saat melintas di jalan umum, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang di dekat kantor BRI Unit Ethanol, sepeda motor korban dipepet dan di hadang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku sehingga korban menghentikan kendaraanya.
Korban mendatangi pelaku kemudian pelaku mengaku bahwa dirinya jatuh karna korban dan juga mengaku sebagai anggota Polisi dari Polsek Unit 6. Pelaku kemudian meminta ganti rugi kepada korban tetapi korban tidak mau karena merasa tidak bersalah. Pelaku memaksa korban untuk menyelesaikan masalahnya ke Pos Polisi.
Lalu korban mengikuti pelaku dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, tetapi sebelum sampai di Pos Polisi pelaku mengajak berbelok dan akhirnya berhenti di sebuah warung kosong.
Ditempat tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp. 2 Juta kepada korban, tetapi korban berkata tidak punya uang sehingga pelaku kembali meminta uang sebesar Rp. 1,5 Juta dan korban tetap berkata tidak punya uang. Pelaku langsung mengancam akan membunuh korban, karena ketakutan korban berniat akan memberi uang sebesar Rp. 200 Ribu.
Saat korban akan mengambil uang dari dalam saku celananya, tiba-tiba pelaku langsung memegang kantong celana korban dan merampas uang yang berada di dalam kantong celana tersebut sebanyak Rp. 1 Juta, lalu pelaku mendorong tubuh korban dan kabur, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.
Berbekal laporan tersebut Polsek Banjar Agung bersama tekab 308 Polres Tulang Bawang langsung berhasil menangkap pelaku saat berada dirumahnya (19/08/2029) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku berinisial YS (38), warga Tiyuh Kampung Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku beserta uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta. (Simanjuntak)


Komentar Via Facebook :